Penahanan Samad Ditangguhkan, Ketua KPK Jadi Penjamin

Abraham Samad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) menyatakan bahwa penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, ditangguhkan.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Joko Hartanto, mengatakan Abraham Samad tidak ditahan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


Pelaksana Tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, dan para Wakil Ketua lembaga itu bertindak sebagai penjamin bahwa Samad dipastikan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.


“Pengacaranya buat permohonan penangguhan penahanan. Yang bersangkutan (Abraham Samad) kooperatif. Penjaminnya Ketua KPK, termasuk pengacaranya,” kata Joko Hartanto kepada
VIVA.co.id
pada Rabu dini hari, 29 April 2015.


Dikhawatirkan kabur


Polda Sulselbar sempat menahan Abraham Samad pada Selasa malam, 28 April 2015. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.


Menurut Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Hariadi, Abraham Samad telah menjalani pemeriksaan selama lebih tujuh jam sejak pukul setengah dua siang. Penyidik mencecar Abraham dengan 42 pertanyaan berhubungan dengan kasus yang disangkakan kepadanya.


Hariadi tak merinci jenis-jenis pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Abraham. Dia hanya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Abraham di Rumah Tahanan Polda Sulsel.


Ada dua alasan penahanan Abraham, yakni yakni pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah karena Abraham diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 Ayat 1 KUHP. Sesuai Pasal 21 KUHP, tersangka diancam lebih lima tahun penjara.


Sedangkan menurut pertimbangan subjektif, ada kekhawatriran tersangka akan kabur atau melarikan diri atau merusak barang bukti. “Jadi dapat ditahan,” katanya.


Tersangka


Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Abraham diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.


Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.


Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya