Pimpinan KPK Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Samad

Usai di Lantik, Plt Pimpinan Kpk Gelar Jumpa Pers di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, berharap penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) dapat menangguhkan penahanan Ketua nonaktif KPK Abraham Samad.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Menurutnya, KPK siap untuk mengirimkan surat penangguhan penahanan. "Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK," kata Johan, dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa, 28 April 2015.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


Meski demikian, Johan mengatakan KPK memahami bahwa penahanan terhadap seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik, termasuk menahan Abraham Samad.

Dia berpendapat Abraham Samad sampai sekarang kooperatif dalam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Maka belum perlu dilakukan penahanan.


"Sampai saat ini yang bersangkutan kooperatif dalam menjalani proses hukum," ujar Johan.


Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, menyebut pimpinan belum melakukan rapat mengenai adanya upaya penahanan itu. Namun dia menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap Abraham Samad.


"Mengingat AS masih berstatus Pimpinan nonaktif, maka kemungkinan pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya kepada wartawan.


Dikhawatirkan kabur


Polda Sulselbar menahan Abraham Samad pada Selasa malam, 28 April 2015. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.


Menurut Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Hariadi, Abraham Samad telah menjalani pemeriksaan selama lebih tujuh jam sejak pukul setengah dua siang. Penyidik mencecar Abraham dengan 42 pertanyaan berhubungan dengan kasus yang disangkakan kepadanya.


Hariadi tak merinci jenis-jenis pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Abraham. Dia hanya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Abraham di Rumah Tahanan Polda Sulsel.


Ada dua alasan penahanan Abraham, yakni yakni pertimbangan objektif dan subjektif. Alasan objektif adalah karena Abraham diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 264 Ayat 1 KUHP. Sesuai Pasal 21 KUHP, tersangka diancam lebih lima tahun penjara.


Sedangkan menurut pertimbangan subjektif, ada kekhawatriran tersangka akan kabur atau melarikan diri atau merusak barang bukti. “Jadi dapat ditahan,” katanya.


Tersangka


Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Abraham diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.


Dokumen itu berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.


Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya