- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya sudah menentukan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap sembilan terpidana mati kasus narkoba. Namun, dia tak ingin mengumumkan kapan pelaksanaannnya tersebut.
"Saya sudah tentukan waktu, bahkan jamnya tetapi saya tidak akan publish," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 28 April 2015.
Prasetyo mengatakan banyak pertimbangan dia tidak mengumumkan tanggal pelaksanaan eksekusi mati. Salah satunya adalah jika diumumkan maka akan menambah beban pekerjaan petugas keamanan.
"Berdasarkan pengalaman yang lalu ada penyusup-penyusup yang masuk ke lokasi, saya minta dipahamilah," kata dia.
Sebab, dia ingin pelaksanaan eksekusi itu dilakukan dengan mulus tanpa ada gangguan apapun.
"Kita tidak tahu apa maksudnya, tetapi kan itu dilarang mendekati. Itulah kami tidak ingin terulang lagi," tuturnya.
Sembilan terpidana yang akan dieksekusi yakni, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (Australia), Martin Anderson (Nigeria), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanzel (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Sementara itu, terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Ataloui, masih bisa bernapas lega. Namanya, untuk sementara disisihkan dari daftar eksekusi gelombang kedua. (ase)