Waktu Besuk Terpidana Mati Hingga Pukul 8 Malam Ini

Penjagaan di Dermaga Wijaya Pura di Cilacap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Kejaksaan Agung belum memastikan waktu pelaksanaan eksekusi terhadap para terpidana mati yang kini telah berada di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Tetapi, Kejaksaan telah mengumumkan waktu besuk atau kunjungan keluarga kepada para terpidana. Waktu besuk itu dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, Selasa, 28 April 2015. Itu berarti waktu kunjungan terakhir sebelum para terpidana dieksekusi.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan hal itu kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 28 April 2015.


Tony mengaku belum mengetahui pasti waktu pelaksanaan eksekusi. Dia hanya menyebut, "Ini sudah semakin dekat waktunya.” Menurut dia, persiapan teknis sudah memasuki tahapan akhir. "Jaksa eksekutor, regu tembak, dan ambulans sudah merapat ke lokasi," katanya.


Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, tak terbuka perihal jadwal eksekusi terhadap sembilan terpidana mati. Dia hanya mengisyaratkan bahwa eksekusi mati akan digelar pada hari ketiga usai pemberian notifikasi kepada terpidana mati.


"Kalian hitung saja (sejak notifikasi). Sekarang mereka sudah berada di sana (Nusakambangan)," ujar Jaksa Agung di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 28 April 2015.


Pemerintah Indonesia telah menyampaikan seluruh notifikasi atau pemberitahuan kepada sembilan terpidana mati kasus narkoba pada Sabtu, 26 April 2015.


Notifikasi itu sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.


Dalam ketentuan yang termaktub dalam pasal (6), disebutkan bahwa dalam waktu tiga kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa harus memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya