Sumber :
- REUTERS/Murdani Usman/Files
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung memenuhi permintaan terakhir Andrew Chan sebelum dieksekusi. Satu dari dua terpidana mati asal Australia, yang populer disebut duo Bali Nine itu meminta dinikahkan dengan kekasihnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin 27 April 2014.
"Sekitar jam 13.30 WIB, Andrew sudah menikah di Nusakambangan. Pernikahan dilakukan di ruang isolasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
"Sekitar jam 13.30 WIB, Andrew sudah menikah di Nusakambangan. Pernikahan dilakukan di ruang isolasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Tony mengatakan bahwa pernikahan Andrew diatur sedemikian rupa, sehingga sah. Pernikahan Andrew dilakukan di saat-saat terakhir dia akan dieksekusi. Namun, Kejaksaan tidak bisa menginformasikan perihal identitas wanita yang dinikahi Andrew.
Andrew Chan bersama rekan senegaranya, Myuran Sukumaran, menjadi terpidana mati yang akan dieksekusi dalam eksekusi mati gelombang kedua bersama tujuh orang terpidana mati lain. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tony mengatakan bahwa pernikahan Andrew diatur sedemikian rupa, sehingga sah. Pernikahan Andrew dilakukan di saat-saat terakhir dia akan dieksekusi. Namun, Kejaksaan tidak bisa menginformasikan perihal identitas wanita yang dinikahi Andrew.