Yusril: Keterangan Harjono Soal Sengketa Golkar Bertentangan

Saksi Ahli Dihadirkan di Sidang Gugatan Partai Golkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kuasa hukum penggugat dari kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menilai banyak hal yang disampaikan saksi ahli Harjono yang tidak sesuai, atau bertentangan.

Yusril mempertanyakan: apakah empat hakim Mahkamah Partai Golkar (MPG) --yang dua hakim memenangkan kubu Munas Ancol dan dua lagi tidak-- itu dikatakan sebagai putusan Mahkamah.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Dia (Harjono) nggak jawab pertanyaan saya. Omongannya sendiri pun saling tabrakan," kata Yusril dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin 27 April 2015.

Dalam kesaksiannya, Harjono yang merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, mengatakan bahwa empat hakim MPG sudah memutuskan. Menurutnya, dua hakim memenangkan kubu Munas Ancol, sedangkan dua lagi abstain. "Bukan 2-2, tetapi 2-0," kata Harjono.

Yusril juga menyoroti keterangan Harjono bahwa bukan pada tempatnya gugatan itu dilayangkan ke PTUN. Menurut Yusril, kliennya tidak pernah menggugat putusan MPG, karena memang tidak ada putusan.

Berbeda dengan pengakuan Harjono. Padahal, dalam surat dan keterangannya, Muladi selaku Ketua MPG, mengatakan bahwa tidak ada putusan untuk memenangkan salah satu kubu.

"Saya mengatakan MPG tidak mengambil keputusan apa pun. Itu pendapat saya, itu pendapat Muladi. Tapi Harjono berpendapat ambil keputusan, bukan 2-2, tetapi 2-0. Karena katanya dua berpendapat, dua tidak berpendapat," jelas Yusril.

Dia menjelaskan bahwa putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, tidak sesuai dengan yang ada dengan hasil MPG. Karena itu, kliennya menggugat Surat Keputusan yang memenangkan kubu Agung Laksono.

"Putusan MPG dijadikan konsideran oleh Menkumham. Dan, dalam surat tanggal 10 Maret, dia mengatakan putusan MPG bunyinya begitu. Padahal, nggak seperti itu. Kalau konsiderannya merujuk pada sumber yang salah, maka diktumnya pun mengandung kesalahan bisa dibatalkan," jelas Yusril. (asp)

KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016