Kejagung Tunda Eksekusi Mati Terpidana Asal Prancis

Terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Ataloui, masih bisa bernafas lega. Sebab, namanya untuk sementara disisihkan dari daftar eksekusi gelombang kedua.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Kemungkinan yang dieksekusi (Sergei) tidak akan diikutkan dari 10 terpidana. Ini berarti tinggal sembilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, saat dihubungi, 27 April 2015.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Menurut Tony, penundaan ini murni karena kejaksaan menghormati upaya hukum yang masih dilakukan Sergei. Dia membantah kabar tentang adanya tekanan dari pemerintah Prancis.

"Bukan karena tekanan Presiden Prancis," ujarnya.


Tony membenarkan jika Sergei kembali mengajukan perlawanan hukum terhadap keputusan Presiden tentang Grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan yakni di hari Kamis 23 April, pukul 16.00," imbuh Tony.


Tony menegaskan bahwa eksekusi tetap akan dilakukan terhadap Sergei. Namun, Kejaksaan Agung masih memberi kesempatan terhadap yang bersangkutan untuk menempuh proses hukum.


"Jika kelak putusan ditolak di PTUN maka Sergei akan dieksekusi," tegas Tony.


Sampai saat ini, Kejaksaan Agung masih belum dapat mengkonfirmasi terkait waktu pasti pelaksanaan eksekusi. Namun, dengan nama Sergei

Areski yang disisihkan dari daftar eksekusi mati gelombang kedua, berarti ada sembilan terpidana yang akan dieksekusi.


Berikut adalah daftar nama 9 terpidana mati:


1. Andrew Chan (Australia).

2. Myuran Sukumaran (Australia).

3. Martin Anderson (Nigeria).

4. Raheem Agbaje Salami (Nigeria).

5. Rodrigo Gularte (Brasil).

6. Sylvester Obieke Nwolise (Nigeria).

7. Okwudili Oyatanzel (Nigeria).

8. Zainal Abidin (Indonesia).

9. Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

(One)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya