Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sutan Bhatoegana

Sidang Eksepsi Sutan Bhatoegana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kembali menggelar sidang kasus korupsi mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, Senin 27 April 2015.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Sutan serta penasihat hukumnya.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa dan dari terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia saat membacakan putusan sela.

Hakim menolak semua poin keberatan yang diajukan baik oleh Sutan maupun penasihat hukumnya karena dinilai tidak beralasan demi hukum.

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis

Karena keberatan yang diajukan telah ditolak oleh Majelis Hakim, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa nomor DAK-05/24/03/2015 tanggal 26 Maret 2015 atas nama terdakwa Sutan Bhatoegana," kata Hakim Artha.

Persidangan kemudian ditunda hingga tanggal 4 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Rencananya, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan selanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sutan dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu terkait pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima sejumlah pemberian, antara lain menerima uang 200.000 dollar AS dari Rudi Rubiandini, menerima sejumlah pemberian antara lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep.

Dia juga menerima uang tunai sejumlah Rp50 juta dari Menteri ESDM Jero Wacik, serta mendapatkan tanah rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)

Sutan Bhatoegana Siap Terima Segala Putusan Hakim
Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015