PBB Minta Jokowi Batalkan Eksekusi Terpidana Mati

Presiden Jokowi Bertemu Dengan Sekjen PBB Ban Ki Moon
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
- Beberapa hari jelang pelaksanaan eksekusi mati, Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon kembali merilis permohonan agar eksekusi terhadap 10 terpidana mati dibatalkan. Tekanan kembali datang bertubi-tubi ke Indonesia, usai Kejaksaan Agung pada Sabtu kemarin memberikan notifikasi kepada masing-masing perwakilan kedutaan asing di mana warganya akan dieksekusi.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Kantor berita
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Reuters , Sabtu, 25 April 2015, melansir PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dalam semua keadaan. Juru bicara Sekjen mengatakan Ban telah mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan pengumuman moratorium hukuman mati di Indonesia dan tujuan akhir menghapuskan hukuman tersebut.


"Di bawah hukum internasional, jika hukuman mati digunakan untuk semua tindak kejahatan, seharusnya hanya digunakan untuk tindak kejahatan yang tergolong paling serius, yakni mereka yang terlibat tindak pembunuhan berencana dan hanya dengan tindak perlindungan yang sesuai," ujar jubir Ban dalam. Ban disebut telah menghubungi Menteri Luar Negeri RI, Retno L.P Marsudi dan menyatakan keberatannya terhadap eksekusi mati yang baru-baru ini kembali dihidupkan oleh Pemerintah Indonesia.


"PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi. Sekjen memohon kepada otoritas Indonesia agar eksekusi terhadap sisa terpidana kasus narkoba tidak dilakukan," ungkap Jubir Ban, Stephane Dujarric.


Sementara, saat itu, Jubir Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan Pemerintah Indonesia justru berpendapat narkoba adalah tindak kejahatan yang serius. Banyak orang yang menderita dan meregang nyawa tanpa pandang bulu karena mengonsumsi narkoba.


Data yang pernah disampaikan oleh Presiden Jokowi ada 50 generasi muda setiap harinya yang meninggal akibat narkoba.


"Per tahun kalikan 360 hari berarti 18 ribu, ada 4,5 juta generasi muda yang harus direhabilitasi," kata Jokowi pada awal Maret lalu.


Pada tahun lalu, pemerintah hanya bisa menyembuhkan 18 ribu korban narkoba per tahun. Sementara, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memprediksi akan 400 ribu pengguna narkoba.


"Ini harus dilakukan, kalau nggak kalah dengan kecepatan," ujar dia.


Dalam eksekusi gelombang kedua, Kejaksaan Agung akan mengeksekusi 10 terpidana mati. Sebanyak tujuh orang di antaranya merupakan warga asing. Namun, tanggal pelaksanaan eksekusi belum ditetapkan.


Juru bicara Kejaksaan Agung, Tony Spontana, waktu pelaksanaan eksekusi akan ditetapkan ketika hasil pengajuan banding terpidana mati kasus narkoba, Zainal Abidin diketahui.


"Jika pengajuan banding Zainal ditolak, maka akan melengkapi (pengajuan banding) semua terpidana," kata Tony dan dikutip harian
Sydney Morning Herald.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya