Eksekusi Mary Jane Dinilai Hambat Pembebasan 228 TKI

Para pendukung Mary Jane Fiesta Veloso meminta dukungan pemerintah soal penundaan eksekusi mati
Sumber :
  • REUTERS/Romeo Ranoco
VIVA.co.id -
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) berdemonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 26 April 2015. Mereka menyuarakan penolakan atas eksekusi mati terhadap terpidana narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso.

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

"Mary Jane telah dijadikan alat sindikat kriminal karena kemiskinan dan kerentanannya," ujar aktivis JBMI, Karsiwen, saat ditemui di Bundaran HI.
Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar


Menurutnya, Mary hanyalah korban dari sindikat oknum tertentu. Narkotika jenis heroin yang ditemukan bersamanya seberat 2,6 kilogram sengaja diselipkan ke dalam kopernya dan Marry sama sekali tidak mengetahuinya.


"Eksekusi terhadap Mary Jane malah akan menghambat bagi proses pembebasan 228 WNI dari eksekusi mati," ujar Karsiwen.


Sehingga menurutnya, sebaiknya pemerintah fokus pada pembebasan 228 orang buruh migran asal Indonesia yang terancam eksekusi mati. Fokus terhadap pembebasan WNI di luar negeri dinilai lebih penting untuk menegakkan hak asasi manusi (HAM).


Langkah ini juga agar tidak mengulangi peristiwa dieksekusinya Siti Zaenab, buruh migran asal Madura, yang dieksekusi di Arab Saudi pada 14 April 2015 lalu. Ketika itu, pemerintah Indonesia sama sekali tidak menerima notifikasi atau surat pemberitahuan terkait akan dilaksanakannya eksekusi.


Mary Jane dijatuhi vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sleman, karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,62 kilogram. Dia sempat mengajukan PK, namun Mahkamah Agung menolaknya.


Mary sudah dipindahkan dari Yogyakarta ke Nusakambangan pada Jumat pagi, 24 April 2015. Dia menempati ruang isolasi di Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya