AI: Jokowi Belum Terlambat Hentikan Eksekusi Mati

Terpidana Hukuman Mati Bali Nine Tiba di Cilacap
Sumber :
  • REUTERS / Darren Whiteside
VIVA.co.id
Wiranto: Tidak Perlu Ada Evaluasi Hukuman Mati
- Pelaksanaan hukuman mati tahap dua yang segera dilakukan dipastikan masih menjadi sorotan dunia internasional. Kebanyakan dari mereka kecewa dengan langkah Pemerintah Indonesia secara regresif melaksanakan eksekusi mati.

1 Agustus 2016, Jenazah Seck Osmane Dikirim ke Nigeria

Direktur Riset, Kantor Asia Tenggara dan Pasifik, Amnesty International (AI), Rupert Abbott, salah satu yang menyampaikan kekecewaannya terhadap pemerintah Indonesia. Meski ada protes global melawan hukuman mati, tapi itu tidak digubris pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Sendiri, Jenazah Napi Narkoba WN Senegal Tak Ada yang Jenguk

 

"Kami sangat kecewa, Indonesia akan mengambil langkah regresif melaksanakan eksekusi mati dalam 72 jam ke depan, meskipun protes global melawan kembalinya hukuman mati," katanya dalam rilis yang diterima
VIVA.co.id,
Minggu, 26 April 2015.


Namun begitu menurut Rupert Abbott, belum terlambat bagi Presiden Joko Widodo untuk menghentikan eksekusi ini dan membangun moratorium atas semua eksekusi mati menuju penghapusan hukuman mati.


"Semua individu yang akan eksekusi dihukum mati karena kejahatan narkoba, pelanggaran yang tidak memenuhi syarat sebagai 'kejahatan paling serius' yang bisa diterapkan dengan hukuman mati berdasarkan hukum internasional. Selain itu, tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati mencegah kejahatan lebih efektif daripada hukuman lainnya," katanya.


Ditambahkan Rupert Abbott, bila eksekusi ini lanjut, Indonesia akan melanggar hukum dan standar HAM internasional. Standar internasional dengan jelas menetapkan bahwa tidak ada eksekusi harus dilakukan sementara masih ada proses hukum seperti yang sedang ditempuh Zainal Abidin.


Selanjutnya, hukum internasional melarang penggunaan hukuman mati terhadap mereka yang memiliki gangguan mental atau pikiran, seperti dalam kasus warga Brasil, Rodrigo Gularte yang telah didiagnosis dengan masalah skizofrenia paranoid.


Amnesty International menentang hukuman mati dalam semua kasus dan dalam keadaan apapun, terlepas dari sifat kejahatan, karakteristik pelaku, atau metode yang digunakan oleh negara untuk melaksanakan eksekusi.


Hukuman mati merupakan suatu pelanggaran terhadap hak atas hidup dan merupakan penghukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Sejauh ini 140 negara telah menghapuskan hukuman mati dalam hukum atau praktik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya