Ada Bukti Baru untuk Bebaskan Mary Jane dari Eksekusi Mati

Mary Jane Viesta Veloso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April
VIVA.co.id
Terpidana Mati Mary Jane Dapat Kado Ulang Tahun dari Anaknya
- Tim kuasa hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso manyatakan telah menemukan  bukti baru yang akan digunakan sebagai senjata untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Jaksa Agung Bantah Eksekusi Mati Ditunda karena Tiada Dana

Anggota tim kuasa hukum Mary Jane, Agus Salim, mengatakan, bukti baru alias novum itu, diyakini bisa membuktikan bahwa Mary bukan seorang perantara perdagangan nakorba.
Kajati DIY Diganti, Terkait Mary Jane?


Agus menuturkan, ia dan tim kuasa hukum akan segera mengajukan PK Pengadilan Negeri (PN) Sleman, paling lambat Senin 27 April 2015 atau sebelum eksekusi dilaksanakan.


"Ada novum baru yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata Agus saat dihubungi
VIVA.co.id
, Sabtu 25 April 2015.


Agus juga mengatakan, ada juga bukti pendukung bahwa Mary Jane adalah korban
Human Trafficking
atau perdagangan manusia. Saat diminta bukti apa yang akan diberikan dalam PK keduanya, Agus enggan mengungkapkan secara detail seperti apa bukti baru yang dimiliki pihaknya itu.


"Bukti ini cukup kuat untuk meloloskan Mary Jane dari jeratan hukumnya dan kita minta eksekusi ditunda dulu karena ada bukti baru," lanjut Agus.


Seperti yang diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.


Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mary Jane terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan PN Sleman atas vonis Mary Jane juga diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011.


Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya