Kadin: Permenhub 78/2015 Bikin Resah Pengusaha JPT

Angkutan umum (angkot).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Alasan Pengusaha RI Belum Tertarik Sponsori Rio Haryanto
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Menteri Perhubungan RI untuk merevisi kebijakan Permenhub No. 78/2015. Sebab, peraturan tersebut dinilai meresahkan keberlangsungan usaha terutama bagi pengusaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di daerah-daerah.
Bakmi Kadin, Legendanya Bakmi di Jogja

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur mengatakan, Permenhub tersebut cukup memberatkan, karena pengusaha JPT daerah mayoritas adalah UMKM. Sementara polemik modal usaha jasa JPT perlu berakhir.
Kadin Sambut Positif Kabinet Ekonomi


“Ini disayangkan, Menhub memaksakan kebijakan itu berlaku. Perlu disesuaikan kemampuan pengusaha JPT di daerah, apalagi bisnis di daerah cukup lambat karena hanya mengandalkan proyek APBN,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada
VIVA.co.id
, Sabtu, 25 April 2015.


Natsir mengungkapkan, sebelum aturan dikeluarkan sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu dengan dunia usaha. Kata dia, sudah saatnya egoisme kementerian ditiadakan untuk kepentingan nasional.


“Jangan main tancap saja, kalau perusahaan JPT mogok di seluruh Indonesia, siapa yang akan bertanggung jawab," tuturnya.


Natsir berharap pemerintah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, sebab menurutnya menyangkut soal ketenagakerjaan.


"Sekarang ini kerjaan di daerah susah, ditambah lagi diobok-obok oleh adanya kebijakan itu, wajarlah kalau pengusaha JPT protes," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya