Putusan Sela Sah Jadi Dasar Partai Bersengketa Ikut Pilkada

Pilkada Makassar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan sejumlah hal bagi pedoman untuk penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berhubungan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak pada Desember 2015.

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Dewan menyepakati, di antaranya, menyangkut dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan kepengurusan yang sah bagi partai politik yang berselisih atau bersengketa. Dasar hukum paling rendah yang dapat dijadikan acuan adalah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPU dengan mengacu pada putusan sela PTUN dapat menentukan kepengurusan yang sah untuk mengikuti Pilkada, terutama berkaitan dengan calon kepala daerah yang absah yang diajukan kepada KPU.

PDIP Masih Cari Momentum Baik untuk Umumkan Cagub DKI

Anggota Komisi II DPR RI Arief Wibowo menjelaskan, putusan sela itu adalah dasar hukum paling rendah yang dapat dijadikan acuan. Artinya, kalau ada dasar hukum yang lebih tinggi, misalnya, putusan Mahkamah Agung, tentu wajib mengacu pada putusan itu dan mengabaikan putusan sela.

Arief, yang juga anggota Panitia Kerja Komisi II DPR, menguraikan beberapa tahapan yang dapat dilakukan KPU untuk menentukan kepengurusan yang sah sebuah partai politik sesuai PKPU. Pada pokoknya, PKPU mengarahkan partai politik yang bersengketa untuk berdamai atau islah.

Ahok Tak Sudi Disebut Petugas Partai

Kalau islah tak tercapai, harus berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, umpamanya putusan Mahkamah Agung, yang diterbitkan sebelum proses pencalonan Pilkada.

“Namun kalau tidak bisa, putusan tetap belum tercapai, maka kemudian mendasarklan pada putusan pengadilan yang sudah ada, sebelum pendaftaran calon kepala daerah," kata Arief kepada wartawan di kompleks Parlemen di Jakarta, Jumat, 24 April 2015.

“Dengan demikian, bagi parpol yang sedang bersengketa, siapa pun yang nanti diputuskan pengadilan atau PTUN dan putusan terbit sebelum pendaftaran Pilkada, maka bisa dipakai (dijadikan dasar bagi KPU),” ujar Arief menambahkan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengingatkan, status kepengurusan bisa berubah manakala dalam perjalanan ternyata terbit putusan akhir PTUN yang justru mengesahkan kepengurusan sebelumnya. Dalam versi kalimat yang lebih sederhana, kepengurusan yang disahkan sebelumnya dapat dianulir berdasarkan putusan Pengadilan.

"Bagaimana kemudian, keluar putusan tetap/incraht (berkekuatan hukum tetap) dan mengubah posisi kepengurusan parpol yang pernah diputus pengadilan sebelumnya, ya, mengikuti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu."

Tetapi, Arief menambahkan, calon yang telah didaftarkan dan disahkan oleh KPU tidak dapat diubah meski kepengurusan partai politik berubah.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya