Bareskrim Ungkap Sindikat Narkotika Warga Sri Lanka

Pemusnahan Shabu Oleh BNN
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat internasional narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh dua warga negara Sri Lanka. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan penyelidikan secara terus-menerus selama satu bulan.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Kedua orang tersebut yang bernama Yakoof Marikar dan Vigneswaran Sutharsan, awalnya ditangkap pada Jumat 13 Maret 2015 sekitar pukul 22.15 WIB di parkiran Season City, Jakarta Barat.

"Dari hasil penangkapan diperoleh barang bukti berupa sabu sebanyak 4 kilogram yang ditemukan di bagasi bawah jok motor," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra di kantor Direktorat Narkoba, Cawang, Jakarta, Selasa 21 April 2015.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa dua WN Sri Lanka tersebut mengaku disuruh oleh seorang yang tinggal di Malaysia, agar membantu seorang napi di lapas Cipinang Jakarta untuk mengambil sepeda motor di parkiran Season City. Sayangnya, identitas warga di Malaysia dan napi tersebut belum bisa diungkap ke publik.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian kembali melakukan penangkapan tiga orang yang bernama Abdul Fakar, Irfan Dwi Artanto dan Dedi Gultom. Fakar dan Irfan ditangkap pada 31 Maret di Ragunan, sedangkan Dedi pada 8 April di Hotel Boutiq, Jakarta Barat.

"Barang bukti yang disita dari Abdul Fakar dan Irfan Dwi Artanto adalah narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram. Sedangkan dari Dedi Gultom adalah jenis sabu sebanyak 5 kilogram," kata Anjan.

Polisi masih berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan ini. Menurut Anjan, modus operandi peredaran sabu asal China di Jakarta ini adalah dengan menaruh barang haram tersebut ke jok motor dalam paper bag. "Barang bukti yang tersita dari semua tersangka apabila dikonversikan dengan rupiah bernilai Rp29 miliar," ujar Anjan.

Para tersangka pengedar narkoba tersebut terancam dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Anjan.

Pertemuan pihak KontraS dan Mabes Polri

Haris Azhar Tolak Bergabung di Tim Investigasi Testimoni

Tim tersebut adalah bentukan Polri.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016