Batu Akik Bakal Jadi Barang Ekspor Indonesia

Batu Akik Kepala Banteng
Sumber :
  • VIVAnews | Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id
Garut Siap Kirim Ribuan Akik untuk Cenderamata PON Jabar
- Kementerian Perindustrian menyatakan akan terus mendukung pengadaan batu mulia, atau batu akik yang saat ini sedang mengalami tren cukup tinggi.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin menegaskan hal tersebut, setelah membuka pameran 'Demam Batu Akik' di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa 21 April 2015.

Kopi Terakhir Pedagang Akik sebelum Lapaknya Digusur

Menurut Saleh, pemerintah mendorong ekspor batu mulia ke pasaran luar negeri. "Permintaan batu mulia cukup meningkat dan jenis batu mulia yang termasuk dalam sektor industri barang galian logam ini akan menambah jenis produk ekspor Indonesia," ujarnya.

Saleh mengatakan bahwa bisnis dengan melibatkan batu mulia tidak bisa dipandang sebelah mata lagi. Dia mencontohkan, salah satunya pada tingkat penjualan batu mulia di Jakarta Gems Stone Rawabening, Jatinegara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Tren Batu Akik Turun Drastis, Ada Apa?

"Dari situ, penjualan meningkat tajam, perputaran uang yang terjadi kisaran Rp5-10 miliar setiap hari. Karena nilai tersebut diperoleh dari penjualan batu per butir berkisar Rp35 ribu, Rp2 juta, hingga mencapai Rp10 juta rupiah lebih," katanya.

Untuk itu, Saleh menyampaikan, dengan meningkatnya kebutuhan batu mulia di masyarakat, sehingga sulit menentukan harga pasar yang fluktuatif, serta kadang harganya dianggap tidak rasional.

Maka dari itu, pemerintah nantinya akan merancang batu mulia sebagai katagori perhiasan yang dikenakan pajak.

"Yakni dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.253/PMK.03/2008. Batas aturan ini mengatur tentang wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh)," jelasnya.

Saleh menjelaskan, dari situ maka pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah akan dikenakan pajak sebanyak lima persen.

"Atau transaksi penjualan senilai batu mulia yang kena pajak, yaitu yang memiliki harga jual di atas Rp1 juta. Sedangkan, untuk harga jual di bawah Rp1 juta hanya dikenakan tarif antara 0,5 sampai 1,5 persen," tambahnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya