Pernyataan Jaksa Agung Soal Rodrigo Gularte Diprotes

Rodrigo Gularte terpidana mati asal warga Brasil Brazil
Sumber :
  • REUTERS/Handout via Reuters
VIVA.co.id -
Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman
Pernyataan Jaksa Agung HM prasetyo dinilai tidak mendasar dan merendahkan profesi kedokteran jiwa terkait kondisi kejiwaan terpidana mati asal Brasil, Rodrigo Gularte.

Hal ini disampaikan Kontras, LBH Masyarakat, Lembaga Advokasi Penyandang Disabilitas (LAPDI), serta Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS).

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar

Sebelumnya Jaksa Agung menyatakan bahwa terpidana mati Rodrigo Gularte tidak mengalami penyakit kejiwaan, oleh karenanya akan segera dieksekusi.

“Pernyataan itu keliru dan melecehkan akal sehat serta merendahkan kelimuan kedokteran jiwa. Tidak ada orang awam yang bisa menilai bahwa orang itu sakit jiwa atau tidak, butuh keahlian khusus," ujar Ricky Gunawan, tim advokat Rodrigo Gularte dari LBH Masyarakat, Minggu 19 april 2015.

Menurut tim advokat Rodrigo, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati tersebut jelas akan melanggar UU Pasal 44 KUHP yang isinya menyatakan bahwa, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

“Hukum kita saja melarang, tidak boleh dipidanakan, apalagi dieksekusi”, kata Ricky.

Oleh karena itu, tim advokasi hukum Rodrigo Gularte mendesak kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan eksekusi terhadap terpidana mati Rodrigo Gularte, atau setidak-tidaknya menunda hingga proses upaya hukum yang berkaitan dengannya selesai.

Selain itu, mereka juga mendesak kepada jaksa agung HM Prasetyo untuk tidak mengabaikan kondisi kejiwaan Rodrigo Gularte dan tidak menyimpulkan keadaan psikologinya tanpa merujuk dari keterangan ahli psikiatri forensik.

Tim advokat juga akan melayangkan surat permohonan pengampuan kepada PN Cilacap atas Rodrigo Gularte yang menderita skizofrenia disorder dan biopolar psikopatik.

Rodrigo Gularte adalah warga negara Brasil yang divonis hukuman mati karena menyelundupkan narkoba di dalam papan seluncur. Saat ini ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Cilacap dan sedang menunggu pelaksanaan eksekusi hukuman mati. (ase)


5 Fakta Guillotine, Pisau Raksasa untuk Eksekusi Mati
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016