Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek Rumahan di Kota Bandung

Puluhan PSK rumahan di Bandung dibekuk
Sumber :
  • VIVA / Asep tvOne

VIVA.co.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung membongkar jaringan prostitusi di rumah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung, Minggu dini hari, 19 April 2015.

Belasan PSK Diamankan di Kawasan Jatinegara

Dalam operasi ini, sebanyak 27 pekerja seks komersial (PSK) berhasil dijaring petugas. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Selain menjaring para PSK, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga mucikari dan satu orang bos.

Salah satu mucikari yang ikut terjaring berinisial D mengaku sudah dua tahun menjalankan bisnis esek-esek rumahan. Sekali kencan, D biasa memasang tarif bagi pelanggan anak asuhnya Rp175 ribu per setengah jam.

"Biasa dapat Rp80 ribu (dari sekali jasa pelayanan seksual anak buahnya)," kata Deby.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol, Angesta Romano Yoyol, mengatakan terungkapnya prostitusi ini bermula dari laporan salah satu perempuan yang kabur karena mengaku dipaksa melayani hubungan intim pria hidung belang. Perempuan berinisial LH itu kemudian melaporkan kejadian itu Mapolrestabes Bandung.

"Setelah menerima laporan itu, saya langsung perintahkan Kasatreskrim untuk menggerebek tempat tersebut. Dari tempat tersebut kami amankan 27 perempuan yang diduga dijadikan PSK berikut lima germo dan seorang bos," kata Kombes Yoyol.

Menurut Yoyol, sebelumnya LH mengaku masih berusia 17 tahun asal Karawang menjadi PSK setelah ditipu D yang awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di Mal.

Kisah Seru Perburuan PSK di Taman Melati

Namun setibanya di Bandung, LH justru diberi uang untuk kemudian melayani nafsu para lelaki hidung belang. Setelah dua bulan tak tahan, LH kemudian kabur dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan bisnis prostitusi rumahan ini sudah berlangsung cukup lama. Para pelaku menutupi kegiatan haramnya dengan mengubah lokalisasi tempat melayani pria hidung belang, seolah-olah seperti rumah kos-kosan.

Sementara itu, kata Yoyol, untuk lima mucikari, termasuk orang yang diduga sebagai bosnya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuan salah seorang mucikari, mereka lebih dulu memberikan uang saku Rp1 juta kepada anak buahnya dan harus dibayar dengan memuaskan nafsu para pria hidung belang.

Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, 27 PSK terpaksa harus berada di Mapolresta Bandung. Sedangkan lima mucikari dan satu bosnya langsung ditahan atas dugaan mengeksploitasi ekonomi atau seksual dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memperkerjakan anak di bawah umur.

"Dijerat Pasal 88 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang eksploitasi  perlindungan anak," kata Yoyol. (ase)

Asep Bar Bara / tvOne Bandung

2019, Tak Ada Lagi Lokalisasi di Indonesia

Ilustrasi prostitusi

Olimpiade, Pekerja Seks di Brasil Naikkan Tarif

Seorang PSK bahkan mencari pacar seorang atlet Olimpiade.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016