BNP2TKI Telusuri Kasus 12 TKI Kabur dari Malaysia

Demo selamatkan TKI Indonesia
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih menelusuri kasus kaburnya 12 TKI di Malaysia. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2012 hingga 2015.

Dari 12 TKI tersebut, 11 di antaranya kini sudah dipulangkan ke Indonesia. Belasan TKI yang sebelumnya mengadu ke KBRI Kuala Lumpur itu mengaku sudah tidak betah bekerja.

Saat ini, masih ada seorang TKI atas nama Sri Wahyuningsih yang masih berada di shelter KBRI dan belum dipulangkan. Disinyalir, perusahaan penyalur tenaga kerja PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) AF masih dalam penelusuran BNP2TKI.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro, mengatakan akan melakukan tindakan tegas terkait penempatan tersebut. Meski begitu, Agusdin memastikan, pihaknya masih akan meneliti lebih dulu perusahaan yang mengirimkan pekerja tersebut.

"Kita lihat dulu, harus hati-hati, apakah PT ini atau lembaga ini bersalah atau tidak. Kronologi belum tahu, ini masih proses pendalaman," kata Agusdin di Semarang, Minggu 19 April 2015.

Kaburnya belasan TKI yang diberangkatkan oleh PPTKIS AF dari rumah majikan, terakhir dilakukan oleh Nurianti (41). TKW yang diketahui warga Palembang itu bekerja sejak Desember 2014 lalu di Malaysia.

Kisah Perjalanan Para TKI Jadi Korban Kerja Paksa di Malaysia

Namun, karena tidak betah, Nurianti kabur naik taksi ke kantor KBRI. Diduga, ia kabur lantaran masalah gaji yang tidak kunjung dibayar. Hingga akhirnya, Nurianti dipulangkan ke Jakarta pada 31 Januari 2015 lalu.

"Dari 12 orang, bahkan semuanya tidak memiliki Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). Disinyalir PT AF memberangkatkan pekerja secara ilegal," ujar Agusdin.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Guntur witjaksono menambahkan, pihaknya akan segera melakukan kroscek terhadap kesesuaian prosedur pemberangkatan TKI melalui PPTKIS AF.

"Akan kami klarifikasi (ke PT AF), kalau terbukti (ilegal) ya langkah hukum," tegasnya.

Data TKI di BNP2TKI menyebut 279 TKI di luar negeri terancam hukuman mati. Mayoritas dari mereka karena menjadi kurir narkoba.

Khusus kasus pembunuhan biasanya terjadi di Saudi Arabia. Dalam hal ini 36 TKI yang kebanyakan adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT) tengah terancam hukuman mati.

"Data tahun 2014, sebanyak 42 persen dari 429 ribu TKI di seluruh dunia bekerja sebagai PRT, " kata Guntur.

Saat ini pihak berwenang tengah berusaha menekan angka tersebut agar ke depan tidak ada lagi pengiriman TKI sebagai PRT. Caranya, dengan mengubah orientasi penempatan TKI formal.

"Tahun 2017 tidak ada penempatan TKI PRT, agar sejajar dengan tenaga kerja asing lainnya," kata dia. (ase)

Sebar Video Majikan Telanjang, TKI di Singapura Dibui 17 Bulan Penjara

BBC Indonesia

Cerita TKI Hong Kong Kena COVID-19 Ditelantarkan Majikan

Koalisi organisasi pekerja migran di Hong Kong mengatakan para pekerja rumah tangga "ditelantarkan" di tengah pandemi gelombang kelima.

img_title
VIVA.co.id
20 Februari 2022