Agus Dicelurit Hingga Tewas karena Berebut Cewek

Duel Maut Dua Remaja di Depok karena Berebut Cewek
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/Depok
VIVA.co.id
Demi Pokemon, Pelajar SMA Bunuh Siswa SD
- Setelah menahan sejumlah saksi, polisi menetapkan dua remaja sebagai pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan Agus alias Alin alias Burnok (15), remaja asal Depok, Jawa Barat.

Pria Ciputat Ditemukan Tewas dengan Tangan, Kaki Terikat

Dari hasil penelusuran polisi terungkap motif pembunuhan itu berlatar belakang cemburu. Korban menyukai seorang perempuan alias cewek berinisial M (14 tahun) yang tak lain adalah kekasih Sis alias Tole 18 tahun (pelaku).
Diduga Bunuh Suami, Bidan di NTT Kerap Telanjang


"Korban memang menaruh perhatian dengan teman wanita pelaku. Dia cemburu, kemudian menyampaikan kata-kata yang kurang enak. Kata-kata ini diadukan oleh si perempuan ke pacarnya (Sis). Terjadilah saling ejek antara korban dengan pelaku melalui SMS (pesan singkat),” kata Kepala Polsek Sukmajaya, Komisaris Polisi Agus Widodo, kepada VIVA.co.id, Sabtu, 18 April 2015.


Berawal saling ejek itu, korban dan pelaku kemudian membuat kesepakatan untuk berduel. Mereka sepakat adu jotos di Jalan Keadilan, Sukmajaya, Depok, pada Jumat malam lalu.


"Si korban sampai sana duluan. Di lokasi dia pamer
push up
di jalanan. Ketika pelaku dan teman-temannya sudah sampai, korban masih
push up
. Hal itu dimanfaatkan oleh pelaku, yang kemudian menebasnya dari arah belakang menggunakan gosir (golok sisir yang terbuat dari lempengan plat nomor)," kata Agus.


Saat korbannya sempoyongan akibat dihantam gosir di bagian kepala belakang, rekan pelaku, Al alias Nying (19), menyabetkan pedang dan mengenai mata kiri korban.


"Selain dua orang ini, masih ada dua lagi. Mereka buron, yakni Btk yang diduga menghantam menggunakan kayu dan Dav yang diduga ikut menghabisi dengan celurit. Mereka, korban dan pelaku saling kenal, karena sama-sama kuli serabutan di pasar dan sering nongkrong di Samsat," ujarnya.


Usai mendapat sejumlah luka bacok, korban pun ambruk dan tewas seketika tanpa sempat melakukan perlawanan. Para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.


"Ada tujuh saksi yang kami periksa. Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan yang ancamannya 12 tahun penjara," Agus menjelaskan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya