Miras Dilarang di Minimarket, Siapa yang Senang

Ilustrasi minimarket
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Pelarangan penjualan minuman keras di minimarket mulai diberlakukan. Setelah memberi waktu tiga bulan, kini minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah lima persen, seperti bir dilarang dijual di minimarket.

DKI Sepakat Minol Dibatasi Bukan Dilarang

Pengusaha minimarket diminta patuh terharap larangan ini, meski omzet mereka dipastikan akan turun drastis. Lalu, siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini?

"Biasanya bule yang komplain. Kan, pada mau minum dia," ujar petugas minimarket di sekitar Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 16 April 2015.

Dunia Usaha Usul Tata Niaga Minol Diatur Pusat

Laki-laki yang enggan disebut namanya itu mengaku sering menerima pertanyaan seputar menghilangnya minuman beralkohol dari rak minimarket tempatnya bekerja.

Fredi yang juga bekerja di minimarket di kawasan Jakarta Selatan, juga sering menerima pertanyaan serupa.

Seorang pengunjung minimarket, Yulianto (38), punya sikap yang lebih tegas. Ia justru merespons positif kebijakan pemerintah yang melarang peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Indonesia.

"Ngapain juga jual bir. Enggak ada untungnya juga. Apalagi di stasiun," ujarnya.

Pengeluaran Pemerintah Karena 'Bebaskan' Miras Bisa Besar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku sudah jauh-jauh hari siap dan menerima konsekuensi dari penerapan larangan penjualan minuman beralkohol yang mengacu pada Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 06 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman Beralkohol.

Tak ada miras, tak akan sekarat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, mengatakan pelarangan penjualan minuman beralkohol tak akan berdampak besar terhadap pemasukan daerahnya.

"Tidak akan berpengaruh bagi DKI, kita tetap bisa jalan kok. Itu baru perkiraan saja," katanya, saat ditanya mengenai saham yang diperkirakan turun sampai Rp45 miliar di PT Delta Djakarta Tbk, produsen minuman beralkohol, Angker bir.

Ia tak khawatir, lantaran kerja sama dengan perusahaan yang sudah terjalin sejak zaman pemerintahan terdahulu hingga sekarang, berlangsung dengan baik. Namun, Djarot mengingatkan masyarakat, agar tak terlalu resah dan mempermasalahkan larangan tersebut, karena tidak semua gerai toko dikenakan peraturan itu.

"Hanya minimarket saja toh, supermarket dan hypermarket masih boleh menjual hanya saja diperketat," ujarnya.

Berbeda dengan Djarot, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, justru khawatir sejak tersebarnya kabar tentang rencana pemberlakuan Permendag tersebut, pendapatan Delta Djakarta potensial menurun sebesar 50 persen dan hal itu akan berpengaruh terhadap saham yang dimiliki DKI.

"Kalau biasanya setahun Pemprov mendapat pemasukan Rp50 miliar, kalau sampai turun 50 – 80 persen, Pemprov bisa hanya mendapat pemasukan Rp4,5 miliar," ujarnya.

Rupanya penerapan aturan Kementerian Perdagangan mengundang aksi dari Kelompok Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM). Sebagai bukti dukungan terhadap kebijakan tersebut, GeNAM menggagas sebuah aplikasi telepon seluler yang memudahkan publik untuk melaporkan pelanggaran aturan itu.

"Nantim masyarakat tinggal memfoto minimarket yang masih menjual miras tidak sesuai ketentuan dengan smartphone-nya. Sistem secara langsung akan mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar. Semua data yang masuk akan kita serahkan ke Kemendag," ujar Ketua Umum GeNAM Fahira.

Fahira berharap, minimarket patuh hukum jika tak mau berhadapan dengan publik. Sebab, banyak publik peduli dengan larangan peredaran minuman beralkohol itu.

"Jauh sebelum Permendag 06/2015 ini keluar, di Cirebon dan Depok itu, minimarket tidak jual alkohol karena dilarang Perda, dan tidak ada minimarket yang bangkrut, bahkan semakin menjamur. Jadi, minimarket kooperatif, atau izin usaha Anda dicabut," ujar Fahira. (asp)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya