Ngabalin: Kalau 'Gentle' Yorrys Jawab Tantangan Tommy

Ali Mochtar Ngabalin
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Fungsionaris DPP Partai Golkar, Ali Mochtar Ngabalin, menyindir Yorrys Raweyai yang diam saja setelah disentil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Kalau memang
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
gentle dan merasa paling jago, saya harap Yorrys menjawab tantangan Mas Tommy," kata Ngabalin, saat dihubungi, Minggu 5 April 2015.


Tommy jengkel ke Yorrys, lantaran insiden upaya pendudukan ruang Fraksi Golkar DPR, yang terletak di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen, beberapa hari yang lalu.


Yorrys yang berada di kubu Agung Laksono atau Munas Ancol dan beberapa anggota lainnya, membuka pintu ruang pimpinan fraksi dengan dicongkel. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan. Di dalam ruang pimpinan fraksi, ada Ade Komaruddin (ketua fraksi) dan Bambang Soesatyo (sekretaris fraksi).


"Kalau tidak berani yah tidak usah terus berupaya seperti preman yang merusak dan mengganggu Partai Golkar demi kepentingan pribadi ataupun pihak-pihak yang diwakilinya. Ingat di atas langit ada langit, jangan sok merasa semua orang takut kepadanya,” kata Ngabalin.


Tommy yang merupakan putra bungsu Presiden RI ke-2, Soeharto, geram melihat aksi kubu Munas Ancol di ruang fraksi. Mantan bos mobil Timor ini, menyindir secara khusus ke Yorrys.


”Anda sopan saya segan, Anda arogan saya  makan,” tulis Tommy dalam akun twitter nya.


"Kalau memang berani, yah kemukakan dong tantangan Mas Tommy. Jangan kemarin berlagak bak preman terbesar, tapi menghindar ketika ditantang menjawab bahwa dirinya belum pernah membaca pernyataan Mas Tommy. Kalau tidak berani yah minta maaf lah,
gentle
. Kalau sudah berbuat salah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," katanya.


Keinginan kubu Agung menguasai ruang pimpinan fraksi, karena merasa yang sah. Mengingat, SK Menkumham mensahkan kepengurusan Munas Ancol.


Akan tetapi, proses hukum saat itu masih dilakukan oleh kubu Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kini, putusan sela PTUN dikabulkan, sehingga SK mensahkan Agung cs, tidak bisa berlaku lagi.(one)

![vivamore="Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya