Pengusaha Ritel Minta Kebijakan Bea Materai Dikaji Ulang

Melihat daftar belanja yang diperlukan.
Sumber :
  • Forbes

VIVA.co.id - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemungutan bea materai pada transaksi belanja di toko ritel.

Sebab, hal itu dinilai memberatkan kepada konsumen dari berbagai kalangan ekonomi, mengingat selama ini konsumen sudah dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, mengatakan segera mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

''Yang terbebankan adalah konsumen. Nanti, akan kami usulkan kepada pemerintah untuk kaji ulang. Kami tahu target pajak Rp1884 triliun, tetapi perlu kita pikirkan, agar sumber tidak tergerus. Sebab, kontribusi PPN dari ritel kan sudah cukup luar biasa,'' kata Roy, Kamis 2 April 2015.

Roy menjelaskan, jika kebijakan ini diterapkan, Aprindo akan mengusulkan kepada pemerintah mengkaji ulang kategori produk yang dikenakan bea materai ini.

''Kami akan menyuarakan kepada pemerintah untuk dikaji, apakah semua produk dikenakan? Kalau semua produk dikenakan, akan berimbas kepada masyarakat. Kalau produk yang ekslusif sekali, itu tidak masalah,'' jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menerapkan pajak kepada konsumen setiap kali pembelian retail, yakni setiap pembelian senilai Rp250 ribu ke atas dikenakan biaya materai Rp3 ribu dan pembelian mulai dari Rp1 juta ke atas dikenakan biaya materai Rp6 ribu. (asp)

Setengah Tahun 2016, Laba Ramayana Naik 179,7 Persen



![vivamore="Baca Juga :"]

10 Negara dengan Tarif Pajak Terendah Bagi Pebisnis

[/vivamore]
Banyak Konsumen Masih Keberatan Bayar Kantung Plastik
Usaha ritel minimarket

Aprindo Jelaskan Soal Minimarket Mainkan Harga

Pengaturan harga produk umumnya secara terpusat.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016