Golkar Tak Ganti Pimpinan Fraksi Pascaputusan Pengadilan

golkar serahkan surat pernyataan mahkamah partai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
- Partai Golkar menegaskan tak ada pergantian atau perubahan pimpinan fraksi partai itu di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal yang sama juga pada komposisi legislator Partai Golkar yang mengisi jabatan pada alat kelengkapan Dewan, seperti pimpinan Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi, dan lain-lain.

Bertemu Menteri Australia, Yasonna Bahas Soal Terorisme

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, telah menemui pimpinan Dewan untuk memastikan bahwa tak ada perubahan pimpinan Fraksi maupun alat kelengkapan Dewan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 April 2015.
Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot


Idrus sekaligus menyerahkan salinan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie kepada pimpinan DPR.


"Kami merasa perlu kirim surat ke pimpinan DPR untuk mempertegas bahwa tak ada pergantian dan perubahan pimpinan Fraksi Partai Golkar, termasuk tidak ada pergantian alat kelengkapan Dewan dari Partai Golkar," katanya kepada wartawan.


Dia menambahkan penyampaian surat itu dan salinan putusan sela Pengadilan sebagai penegasan. Maka pimpinan DPR mendapatkan masukan dan mempunyai dasar untuk menyelesaikan masalah perselisihan internal Partai Golkar.


Putusan sela, menurutnya, menjadikan kubu Agung Laksono tidak bisa melakukan aktivitas surat-menyurat organisasi Partai, termasuk penggunaan aset Partai Golkar di Jakarta. Sebab putusan sela itu menetapkan hasil Munas Partai Golkar di Pekanbaru, Riau, tahun 2009, dengan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai pengurus yang sah menjalankan roda Partai.


“Putusan PTUN Jakarta telah menetapkan menunda pelaksanaan putusan Menkumham tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Munas Ancol. Dengan adanya penetapan ini maka pimpinan Partai Golkar yang masih terdaftar di Menkumham adalah hasil Munas Riau 2009," katanya.


Idrum meminta kubu Agung Laksono maupun Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mematuhi perintah Pengadilan. Pelanggaran atas putusan itu bisa berdampak hukum lain.
![vivamore="
Baca Juga
:"]




[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya