VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum. Meski dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan Yusril dan Hartono turut serta bermufakat jahat bersama terdakwa Romli Atmasasmita.
"Kami lihat dulu putusan sela dari Hakim. Lanjut atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Senin 25 Mei 2009.
Meski disebut sebagai pelaku peserta dalam perkara dugaan korupsi sisminbakum, Jasman mengatakan status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo masih saksi. "Kita ikuti saja prosesnya."
Jasman menjelaskan dakwaan masih diuji dulu oleh hakim untuk memenuhi syarat formil dan materiil. ''Proses itu yang menentukan," kata mantan penyidik di Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus itu.
Dalam eksepsi, Romli Atmasasmita menunjukkan lima bukti keterlibatan Yusril semasa menajdi Menteri Kehakiman dan HAM dalam kasus itu.
Melalui pengacaranya, Romli mengatakan Yusril mengeluarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum. Kedua, adalah surat keputusan nomor 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober tahun 2000 tentang Penunjukkan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum.
Dalam eksepsinya tim kuasa hukum juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Surat tersebut antara lain berisi mengatur tarif akses fee dan pembagian hak atas uang akses fee yang diterima," kata Juniver Girsang, pengacara Romli, pekan lalu.
Surat keempat yang ditandatangani Yusril adalah surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Kelima adalah surat keputusan menteri kehakiman dan HAM RI nomor M-02.HT.01.01 tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
VIVA.co.id
29 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) telah menyiapkan layanan Bengkel Siaga untuk mobil dan sepeda motor yang tersebar di 66 titik guna menyambut mudik lebaran 2024.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
10 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Tampilkan 3 Karakter Berbeda, Ini Peran Hong Ye Ji di Drama Love Song for Illusion
IntipSeleb
5 menit lalu
Di drama Love Song for Illusion, Hong Ye Ji yang beradu akting dengan Park Ji Hoon buat penonton terkejut dengan menampilkan 3 karakter berbeda dan bisa disaksikan di Viu
Rizky Billar yang merupakan suami dari penyanyi dangdut Lesti Kejora kembali mendapat kritik mengenai latar belakang pendidikannya. Mendapati hal itu, ia angkat bicara
Selengkapnya
Isu Terkini