Status Yusril Ihza dan Hartono Tanoe

Kejaksaan Tunggu Putusan Sela

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum menetapkan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum. Meski dalam dakwaan, Jaksa menyebutkan Yusril dan Hartono turut serta bermufakat jahat bersama terdakwa Romli Atmasasmita.

"Kami lihat dulu putusan sela dari Hakim. Lanjut atau tidak," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Senin 25 Mei 2009.

Meski disebut sebagai pelaku peserta dalam perkara dugaan korupsi sisminbakum, Jasman mengatakan status Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo masih saksi. "Kita ikuti saja prosesnya."

Jasman menjelaskan dakwaan masih diuji dulu oleh hakim untuk memenuhi syarat formil dan materiil. ''Proses itu yang menentukan," kata mantan penyidik di Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus itu.

Dalam eksepsi, Romli Atmasasmita menunjukkan lima bukti keterlibatan Yusril semasa menajdi Menteri Kehakiman dan HAM dalam kasus itu.
 
Melalui pengacaranya, Romli mengatakan Yusril  mengeluarkan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum. Kedua, adalah surat keputusan nomor 19/K/Kep/KPPDK/X/2000  tanggal 10 Oktober tahun 2000 tentang Penunjukkan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum.

Dalam eksepsinya tim kuasa hukum juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Surat tersebut antara lain berisi mengatur tarif akses fee dan pembagian hak atas uang akses fee yang diterima," kata Juniver Girsang, pengacara Romli, pekan lalu.

Surat keempat yang ditandatangani Yusril  adalah surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

Kelima adalah surat keputusan menteri kehakiman dan HAM RI nomor M-02.HT.01.01 tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

3.37 Mln Hectares Palm Plantation Inside Forest Area, KLHK Identifies
Catherine Wilson

Catherine Wilson Tuntut Nafkah Rp100 Juta Per Bulan, Idham Masse Ungkap Hal Mengejutkan

Kata Catherine Wilson, suaminya sempat janji untuk menafkahinya Rp100 juta per bulan. Hal tersebut sudah tertuang di perjanjian pranikah Idham Masse dan Chatherine

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024