Dugaan Korupsi Depkumham

Jaksa: Tarif Sisminbakum Lebihi Ketentuan

VIVAnews - Jaksa membenarkan bahwa pemberlakuan sistim administrasi badan hukum (sisminbakum) didasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Akui Umat Muslim Berkontribusi Besar Bagi Negara, PM Georgia Adakan Bukber

''Tapi, tidak serta merta sisminbakum itu salah," kata Jaksa Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 25 Mei 2009. "Sisminbakum menjadi salah ketika tarif yang diberlakukan melebihi ketentuan."

Dalam eksepsinya, kuasa hukum mengatakan terdakwa hanya menjalankan tugas dari atasannya. Selain itu, Romli melalui pengacaranya menunjukkan lima bukti keterlibatan mantan menteri kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dalam kasus itu. Yusril juga disebutkan dalam dakwaan turut bertanggung jawab sebagai pelaku peserta. Dalam pendapatnya jaksa menjelaskan tanggung jawab kepada Yusril tidak serta merta menghilangkan tanggung jawab terdakwa.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyebutkan selain terdakwa, ada juga pelaku atau pelaku peserta antara lain Ali Amran Djanah, Yohanes Woworuntu, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yusril Ihza Mahendra.

"Keempat orang selain terdakwa mempunyai kedudukan yang sama," kata Syahnan. Kedudukan yang sama maksud Syahnan terdapat dalam ajaran penyertaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Delik melawan hukum dalam perkara ini terwujud karena ada perbuatan materiil kelima orang tersebut,'' kata dia.

Government Targets on Acquiring 61 Percent Freeport Share
Pemimpin Gereja Katolik Paus Fransiskus di Natal 2023

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Pemerintah akan mengumumkan secara resmi rencana kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024