Kemlu Luruskan Pernyataan Jokowi Soal Laut Tiongkok Selatan

Presiden Joko Widodo berbaju putih.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Christiawan Nasir, meluruskan isi pemberitaan yang ditulis oleh kantor berita Reuters mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo terkait isu sengketa Laut Tiongkok Selatan (LTS).

Tiongkok Bangun Hanggar Pesawat di Laut China Selatan

Tata, begitu diplomat ini biasa disapa, menyebut komentar mantan Gubernur DKI Jakarta yang melontarkan klaim Tiongkok terkait sembilan titik garis atau nine dotted lines yang berpotensi tumpang tindih dengan Pulau Natuna.

Pernyataan itu, kata Tata, tidak merujuk kepada klaim Tiongkok di LTS secara keseluruhan.

"Jawaban wawancara yang dilakukan media Jepang dalam konteks nine doted lines, bukan Laut Tiongkok Selatan (LTS). Media Inggris itu salah mengutip," ujar Tata melalui pesan pendek kepada VIVA.co.id, Senin, 23 Maret 2015.

BBC menyebut Pulau Natuna terletak di bagian utara Laut Tiongkok Selatan. Menurut seorang peneliti dari Pusat Kajian Strategis (CSIS) Jakarta, Iis Gindarsah, titik garis itu berpotensi tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang berada di tepi pantai Pulau Natuna.

Sementara itu, Reuters menyebut berita yang mereka kutip merupakan hasil wawancara dari terbitan koran Yomiuri Shimbun dalam Bahasa Jepang dan diterbitkan pada Minggu kemarin. Menurut hasil wawancara itu disebut Jokowi menolak klaim Tiongkok selama ini di kawasan LTS.

"Sembilan titik garis yang selama ini diklaim Tingkok dan menandakan perbatasan maritimnya tidak memiliki dasar hukum internasional apa pun," ujar Jokowi dan dikutip Reuters hari ini.

Jika berdasarkan titik itu, maka mencakup hampir 90 persen dari 3,5 juta kilometer persegi area LTS di peta Tiongkok.

Klarifikasi juga disampaikan oleh penasihat kebijakan luar negeri Jokowi, Rizal Sukma. Menurut Rizal, Jokowi tidak berbicara mengenai klaim keseluruhan di kawasan LTS, melainkan hanya sembilan titik garis yang terbentang di dalam pusat maritim kawasan Asia Tenggara.

"Di tahun 2009 lalu, Indonesia mengirimkan pejabat berwenang untuk menyatakan sikap resmi terkait isu tersebut ke Komisi PBB Delimitasi Landas Kontinen. Pejabat itu mengatakan sembilan titik garis tidak memiliki dasar hukum internasional," Sukma menjelaskan.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, tidak ada perubahan sikap RI terkait hal tersebut.

Respons Tiongkok

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Tiongkok tidak menanggapi keras pernyataan Jokowi tersebut. Mereka hanya kembali mengulangi pernyataan mengenai kedaulatan Tiongkok dan sengketa tersebut perlu diselesaikan secara langsung dengan pihak-pihak yang bersengketa.

"Inti dari sengketa LTS karena beberapa negara secara ilegal menempati beberapa pulau di LTS dan wilayah perairan mereka yang berdekatan menyebabkan tumpang tindih klaim maritim," ujar juru bicara Kemlu Tiongkok, Hong Lei. (ase)

![vivamore="
Laut China Selatan Memanas, Beijing: Siap-siap Perang
Baca Juga :"]
ASEAN Disebut Lemah Ambil Sikap Soal Laut China Selatan





[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya