Korupsi Depkumham

"Kedudukan Yusril dan Terdakwa Romli Sama"

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Romli Atmasasmita, Ali Amran Djanah, dan Yohannes Waworuntu memiliki kedudukan yang sama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum.

"Dalam surat terdakwa disebutkan, selain terdakwa terdapat pelaku peserta, antara lain Ali Amran Djanah, Yohannes Waworuntu, Hartono Tanoe, dan Yusril Ihza," kata jaksa penuntut umum Fadil Zumhana saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Romli didakwa bersama-sama dengan Ali Amran Djanah dan Yohannes Waworuntu telah melakukan pemufakatan jahat. Tindakan ini juga dilakukan bersama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Menurut Fadil, keempat orang tersebut mempunyai kedudukan yang sama dalam penyertaan Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Artinya delik dalam perkara ini terwujud karena ada perbuatan materiil dari lima orang tersebut," ujarnya. "Apakah masing-masing orang belum menjadi tersangka, itu persoalan lain."

Fadil menjelaskan, dalam perkara dengan terdakwa Romli Atmasasmita, Yusril masih berstatus sebagai saksi. "Soal status ke depan, saya tidak tahu," ujarnya.

Dalam tanggapan atas eksepsi ini, jaksa menilai nota keberatan yang diajukan Romli tidak jelas dan kabur. Eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum itu dinilai sudah masuk dalam pokok perkara.

"Anggapan surat dakwaan sudah mencampuradukkan antara terdakwa dan saksi adalah anggapan yang tidak benar," jelasnya.

Jaksa mendakwa Romli dengan Pasal 12, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Romli menikmati dana dari biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, Romli juga diduga telah melakukan pemerasang dengan mewajibkan seluruh advokat membayar biaya sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 31 miliar.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024