Korupsi Depkumham

Keterlibatan Yusril Akan Dibuktikan di Sidang

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo adalah saksi yang berperan dalam kasus sistem administrasi badan hukum.

"Tapi kita akan lihat dan buktikan di pengadilan," kata Marwan saat dihubungi di Jakarta, Jumat 22 Mei 2009. "Di persidangan, akan dibuktikan dia terlibat atau tidak."

Dalam dakwaan Romli Atmasasmita, disebutkan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu bersama-sama dengan Ali Amran Djanah dan Yohannes Waworuntu telah melakukan pemufakatan jahat. Tindakan ini juga dilakukan bersama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Menurut Marwan, nasib Yusril dan Hartono Tanoe menjadi urusan jaksa untuk membuktikan keterlibatan mereka di persidangan. "Marah nanti Yusril disudutkan terus," ujarnya.

Terkait pernyataan Romli dipersidangan yang mengkait-kaitkan mantan Menteri Kehakiman itu, Marwan mengatakan, meningkatkan status Yusril bukan masalah berani atau tidak berani. "Kita bicara fakta hukum, lihat dipersidangan," ujarnya.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Romli dengan Pasal 12, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Romli menikmati dana dari biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, Romli juga diduga telah melakukan pemerasang dengan mewajibkan seluruh advokat membayar biaya sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 31 miliar.

Selain itu, dalam dakwaan, Jaksa juga menyebutkan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibjo bersama Romli meneken rancangan kerja sama proyek sisminbakum.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024