Putusan MPG Batal Demi Hukum

Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Hari ini Yusril Izha Mahendra, pengacara Aburizal Bakrie, telah memasukkan gugatan terhadap Agung Laksono cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 5 Maret 2015. Gugatan itu didaftar dengan nomor registrasi 119/Pdt.G/2015/PN.JKT.BRT.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan gugatan tersebut terpaksa dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum atas dualisme kepengurusan yang lahir dari Munas Bali dan Munas Ancol Jakarta. Penyebabnya, keputusan Mahkamah Partai Golkar hanya memutuskan eksepsi, namun tidak memberikan putusan terkait pokok perkara.

"Ketiadaan putusan pada pokok perkara mengakibatkan 'tidak tercapainya' sebuah penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai," kata Bambang.

Menurut Bambang, putusan Mahkamah Partai yang hanya diambil empat orang hakim Mahkamah Partai Golkar telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan formil syarat-syarat pengambilan keputusan. Pasal 40 UU No.3 tahun 2009 jo Pasal 11 ayat (1) UU No.48 tahun 2009, mengharuskan pengambilan keputusan itu memenuhi ketentuan jumlah hakim yang seharusnya berjumlah ganjil.

Partai Pendukung Ahok Pakai Janji Tertulis Biar Tak Membelot

"Oleh karenanya putusan a quo batal demi hukum," ujarnya.

Bambang mengungkapkan, karena putusan Mahkamah Partai yang 'batal demi hukum' dan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai, maka penyelesaian perselisihan melalui pengadilan menjadi keharusan.

"Maka penyelesaian perselisihan melalui pengadilan negeri adalah sesuatu conditio sine qua non."

Dia berpandangan bahwa susunan baru kepengurusan terhadap suatu partai politik hanya dapat disahkan dan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, apabila penyelesaian perselisihan kepengurusan tersebut dilakukan melalui pengadilan negeri dan telah berkekuatan hukum tetap.

![vivamore="
Komisi V Apresiasi Gubernur Sulbar
Baca Juga :"]
Golkar: Pilkada Jatim Pertarungan Khofifah dan Saifullah

[/vivamore]
KPK menetapkan politikus Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka

Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar

Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016