Menteri Yuddy: Protes Pimpinan, Pegawai KPK Langgar UU

Tolak Putusan Pimpinan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh melakukan aksi protes kepada pimpinannya sendiri.

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Menurut Yuddy, para pegawai yang melakukan aksi unjuk rasa Selasa, 3 Maret lalu telah melanggar kode etik aparatur sipil negara. Menurut dia, para pegawai KPK tak bisa seenaknya mengoreksi atasan.

"Atasan dia siapa, atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK. Jadi kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan, aparatur sipil negara ya harus patuh. Kalaupun tidak setuju, ada mekanismenya," ujar menteri asal Partai Hanura ini di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2015.

Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan

Apalagi, para pegawai KPK sudah melakukan aksi secara terbuka. Hal itu jelas sebuah penentangan terhadap pimpinan dengan cara demonstrasi.

"Selama dia aparatur sipil negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," ujarnya.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Yuddy menegaskan, para pegawai KPK yang melakukan aksi unjuk rasa telah melanggar Undang-undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 68 Tahun 2002 tentang Disiplin PNS. Beleid itu memuat aturan bahwa pegawai harus loyal, termasuk tidak membantah perintah atasan selama berada dalam koridor-koridor organisasi.

"Jadi kalau atasannya dia anggap, katakanlah tidak sesuai pandangan, dia tidak boleh mengoreksi terbuka," ujarnya.

Untuk itu, Yuddy meminta kepada seluruh pegawai di KPK untuk mematuhi, menghormati dan mengikuti keputusan yang sudah diambil pimpinannya.

"Jangan justru ikut mengoreksi, ikut mendemo dan jangan membuat sistem dalam sistem sendiri."


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya