Kejagung Siap Tangani Kasus Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Budi Waseso Mengaku Jadi 'Anak Emas' Budi Gunawan
- Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya untuk menindak lanjuti pelimpahan berkas yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkas tersebut salah satunya berkas praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan yang telah dinyatakan tidak terbukti sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono, pelimpahan berkas ini sebelum ditindak lanjuti, sudah terlebih dahulu disetujui oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo. 

Komjen Budi Gunawan Bagi-bagi Bingkisan di Car Free Night

"Kami siap melanjutkan berkas Pak Budi Gunawan, jika hal tersebut sudah diminta," ujar Widyopramono, Sabtu 28 Februari 2015

Widyopramono mengatakan, dalam menangani berkas ini, pihaknya menyatakan punya tim khusus, yang berisi 100 jaksa independen yang siap mengawal. Namun, kata Widyopramono, semua itu harus bedasarkan adanya surat resmi dari Jaksa Agung.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Kita jangan berandai-andai jika Mahkamah Agung membatalkan Peninjauan Kembali hasil praperadilan Komjen BG lalu berkas ada di Kejagung, jangan berpikir seperti itu," kata Widyopramono. 

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Gede Panca mengatakan, upaya PK yang dilakukan KPK terkait hasil praperadilan Budi Gunawan dinilainya tidak dengan melihat duduk persoalan secara komprehensif dan objektif.

"Saya ingatkan, bahwa secara Kitab Undang Hukum Acara Pidana langkah PK yang dilakukan KPK itu adalah langkah hukum yang luar biasa karena hakim Sarpin telah memutuskan, hasilnya final dan mengikat," kata Gede

Artinya dalam hal ini, kata Gede, PK yang diajukan ke MA itu bisa dikatakan sia-sia, karena secara subtansial putusan MA ataupun Komisi Yudisial tidak bisa mengintervensi putusan final hakim yang keputusannya itu dilindungi undang-undang.

Selain itu, Gede yang juga ahli hukum pidana dan ahli hukum administrasi turut menilai keobjektifan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan dalam putusannya. 

"Hakim telah bersikap netral dan obyektif dengan memberikan kesempatan kepada pemohon dan termohon mempertahankan maupun menyangkal gugatan. Jadi, hakim sudah bersikap equal dan balance sehingga mencerminkan due process of law," ujarnya


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya