- ANTARA
VIVA.co.id - Sebanyak 365 kubik kayu gelondongan jenis Sonokeli ilegal asal Jawa Timur dengan tujuan Malaysia, berhasil diamankan Kepolisian Daerah kalimantan Timur.
Penyelundupan kayu yang nilai taksirannya Rp7,2 miliar tersebut dapat dicegah di dekat perairan Sipadan-Ligitan, Nunukan, Kalimantan Utara. Kayu-kayu itu diangkut dengan Kapal Motor Satria Bahari.
Polisi juga menangkap sepuluh orang Anak Buah Kapal dan satu orang juragan kapal, Iwan.
Menurut Koordinator penangkapan, Kompol Supriyanto, dari pengakuan pelaku kapal tersebut mulanya akan dibawa ke Tarakan. Namun, di perjalanan kapal dibelokkan ke Tawau, Malaysia.
"Di Malaysia, harga jual kayunya lebih mahal di bandingkan dengan di Indonesia. Jika di kita, 1 kubiknya Rp2 juta disana justru jadi Rp 20 juta hingga Rp30 juta," ujar Supriyanto, Sabtu 28 Februari 2015.
Di dalam kapal, juga diamankan bendera Malaysia. Hal ini mereka lakukan untuk mempermudah melintas di wilayah Malaysia.
Sementara jenis pelanggaran yang dilakukan yakni kayu yang mereka bawa tidak dilengkapi dokumen lengkap dan pelanggaran Undang Undang Kehutanan atas kayu tersebut tidak boleh diekspor karena tidak membayar pajak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ren)
Muhammad Tahir/Kalimantan Utara
Baca juga: