Ombudsman Nilai Penangkapan BW 'Maladministrasi'

Bambang Widjojanto Dinyanyikan Maju Tak Gentar
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Tak hanya Komnas HAM yang menilai adanya pelanggaran dalam proses penangkapan Mabes Polri atas Bambang Widjojanto. Ombudsman RI juga menilai telah terjadi sejumlah tindakan maladministrasi dalam proses penangkapan mantan wakil ketua KPK non aktif tersebut.

Berdasarkan atas pelanggaran atau maladministrasi yang ada, Ombudsman merekomendasikan empat hal kepada Mabes Polri:

1. Memerintahkan Kabareskrim dan jajarannya agar dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana mematuhi dan melaksanakan sejumlah peraturan perundang-undangan terkait secara konsisten dan bertanggung jawab.

2. Memberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan kepada Penyidik maupun atasan Penyidik untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi sehubungan dengan masih terjadinya maladministrasi dalam proses penangkapan terhadap Bambang Widjojanto

3. Kepolisian melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol. Daniel Bolly Tifaona selaku
Kasubdit VI Direktorat Tipideksus beserta penyidik yang menangani perkara a quo.

4. Melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Kombes pol. Viktor E. Simanjuntak yang notabene Perwira Menengah Lemdiklat yang ikut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penangkapan.

Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik, seperti pelayanan yang buruk dan tidak adil, serta diskriminatif. (ren)

![vivamore="Baca Juga :"]

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
[/vivamore]
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016