VIVAnews - Majelis hakim menolak eksekpsi Syamsudin Manan Sinaga. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum.
"Rencananya akan ada 31 saksi dan empat saksi ahli," kata Jaksa Penuntut Umum, Sampe Tuah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 20 Mei 2009.
Sampe menjelaskan, jaksa akan mempelajari terlebih dahulu berkas dakwaan sebelum menghadirkan saksi. Menurutnya, saksi yang akan dihadirkan adalah saksi yang paling dominan mengetahui dugaan korupsi yang diduga merugikan negara ratusan miliar itu. "Tapi saya belum tahu siapa yang bakal dihadirkan pertama," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Direktur Jenderal Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Atas putusan itu, tim kuasa hukum pun langsung menyatakan banding.
Baca Juga :
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Sekda Depok, Supian Suri membuktikan keseriusannya untuk ikut berkompetisi di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Lantas ulasannya seperti apa? Yuk simak
Seorang trader kripto berhasil meraih keuntungan besar di Solana dengan strategi trading yang cerdas. Pendekatan diversifikasi dan keahlian dalam mengamati tren membawany
Jump Kananat Yansuko merupakan salah satu aktor pendatang baru di Thailand. Cowok yang akrab di sapa dengan Jump ini merupakan aktor di bawah naungan World Y Entertainme
Juara bertahan Proliga putri, Bandung bjb Tandamata, harus menelan kekalahan di laga perdana Proliga 2024. Mereka takluk di tangan Jakarta Pertamina Enduro (JPE) dalam pe
Selengkapnya
Isu Terkini