VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan atas dakwaan (eksepsi) terdakwa dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum (siminbakum), Syamsudin Manan Sinaga.
Demikian putusan sela hakim saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Eksepsi yang diajukan penasehat hukum telah masuk ke pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, Rabu 20 Mei 2009.
Penasehat hukum dalam eksepsinya mengajukan beberapa poin keberatan. Di antaranya penasehat hukum menilai dakwaan jaksa kabur. Namun, keberatan ini dibantah hakim. "Tidak kabur, dalam dakwaan jelas apa peran dia," kata Hakim Haswandi.
Hal lain yang dijadikan ekspesi penasehat hukum adalah eror in persona. Menurut kuasa hukum terdakwa yang juga Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu hanya menjalankan tugas dan melanjutkan kebijakan. Namun, menurut hakim, ''Harus dibuktikan dengan alat bukti-bukti yang sah."
Demikian pula dengan tidak adanya kerugian negara atas sisminbakum.''Ada tidaknya kerugian negara dibuktikan dalam persidangan,'' lanjut Haswandi.
Penasehat hukum Syamsudin yang menyatakan banding atas putusan sela itu.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Spesifikasi Samsung Galaxy S23 FE 2024, flagship Samsung terjangkau. Dengan desain elegan, layar AMOLED 120Hz, chipset Snapdragon 8 Gen 1, kamera mumpuni.
Mizukage, pemimpin kuat desa Kabut, mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan. Dari pendiri Byakuren hingga Chojuro, setiap pemimpin membawa perubahan dan tantangan unik
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Teknologi TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Spesifikasi dan Harga QOO Z9 Series yang Akan Hadir di Indonesia
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Selengkapnya
Isu Terkini