Dugaan Korupsi Depkumham

Hakim Tolak Nota Keberatan Syamsudin Manan

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan atas dakwaan (eksepsi) terdakwa dugaan korupsi biaya akses sistim administrasi badan hukum (siminbakum), Syamsudin Manan Sinaga.

Demikian putusan sela hakim saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Eksepsi yang diajukan penasehat hukum telah masuk ke pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi, Rabu 20 Mei 2009.

Penasehat hukum dalam eksepsinya mengajukan beberapa poin keberatan. Di antaranya penasehat hukum menilai dakwaan jaksa kabur. Namun, keberatan ini dibantah hakim. "Tidak kabur, dalam dakwaan jelas apa peran dia," kata Hakim Haswandi.

Hal lain yang dijadikan ekspesi penasehat hukum adalah eror in persona. Menurut kuasa hukum terdakwa yang juga Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum itu hanya menjalankan tugas dan melanjutkan kebijakan. Namun, menurut hakim, ''Harus dibuktikan dengan alat bukti-bukti yang sah."

Demikian pula dengan tidak adanya kerugian negara atas sisminbakum.''Ada tidaknya kerugian negara dibuktikan dalam persidangan,'' lanjut Haswandi.

Penasehat hukum Syamsudin yang menyatakan banding atas putusan sela itu.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024