Korupsi Depkumham

"Status Yusril dan Hartono Bisa Berubah"

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, menyatakan status mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan kuasa PT Sarana Rekatama Dinamika, Hartono Tanoesudibjo dapat saja berubah.

"Dalam dakwaan sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan berubah status," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 20 Mei 2009. Saat ini status Yusril dan Hartono adalah saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum.

Dalam persidangan, terdakwa Romli Atmasasmita didakwa bersama-sama dengan Ali Amran Djanah dan Yohannes Waworuntu telah melakukan pemufakatan jahat. Tindakan ini juga dilakukan bersama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Atas perbuatan Romli, jekasa mendakwa Guru Besar Universitas Padjajaran itu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa juga mendakwa Romli dengan Pasal 12, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Romli menikmati dana dari biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

Menurut Marwan, pihaknya akan membuat laporan ke pimpinan tentang adanya fakta persidangan itu. Marwan menegaskan tidak ingin ada celah dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar itu. "Di balik ini ada orang kuat," ujarnya.

Sementara itu, kejaksaan saat ini masih menyusun dakwaan terhadap tersangka Yohanes Waworuntu. "Hari ini masih ekspose," jelasnya.

Menurutnya, masih terdapat kekurangan dalam dakwaan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu. "Mereka pakai pasal berlanjut," ujar bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini. Pasal berlanjut, kata Marwan, dipakai untuk pejabat struktural. Misalnya, dari Profesor Romli ke Zulkarnain Yunus, kemudian berganti ke Syamsudin Manan Sinaga. "Inikan satu paket dari 2001 sampai 2008," jelas Marwan.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024