Salat 3 Waktu di Jombang Khusus untuk Buruh dan Sopir Truk

Ribuan warga Palembang salat Ied di Jembatan Ampera
Sumber :
  • VIVAnews/Aji YK Putra

VIVA.co.id - Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang mengakui telah mengeluarkan fatwa salat tiga waktu. Dzuhur dengan Ashar dijamak, Magrib dan Isya' juga dijamak. Ini boleh dilakukan meski tidak dalam keadaan bepergian jarak jauh (Musyafir).

"Stiker yang kami edarkan ini untuk para pekerja yang sibuk. Di antaranya para sopir truk, tukang becak, dan para buruh tani. Karena mereka tidak bisa tepat waktu untuk melaksankan salat lima waktu," kata Hj Quratul Ayun, istri pengasuh PPUW Bulurejo, kepada wartawan di kediamannya, Kamis 19 Februari 2015.

Quratul Ayun merupakan istri dari Qoyim Ya'qub, pengasuh PPUW. Kiai Qoyim enggan menemui wartawan guna memberikan penjelasan. "Saya yang disuruh memberikan keterangan kepada wartawan," ujarnya.

Dia lantas menyodorkan dasar hukum tentang ajaran salat tiga waktu tersebut, yakni surat Al Isra' ayat 78. Dalam surat itu, lanjutnya, ada tiga waktu salat. Pertama, saat tergelincirnya matahari, kemudian gelap malam, dan terang fajar.

"Salat jamak juga ada dalam hadits nabi," katanya

Seperti diberitakan, sejak sepekan terakhir ini beredar stiker yang berisi salat tiga waktu. Stiker itu mengundang banyak kontroversi masyarakt muslim di Jawa Timur Selanjutnya, MUI juga menindaklanjuti temuan tersebut. (ren)


Baca juga:



Ajakan Salat Tiga Waktu Meluas ke Pasuruan
Stiket ajaran salat 3 waktu

Stiker Kontroversi Ajakan Salat Tiga Waktu yang Bikin Heboh

Stiker itu terus menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2015