Mantan Ketua MA: Putusan Hakim Sarpin Ngaco

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin 16 Februari 2015. Hakim tunggal, Sarpin Rizaldi, menilai penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak sah.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, mengatakan pertimbangan putusan hakim Sarpin Rizaldi aneh dan mengada-ada.

"Memperluas kewenangan praperadilan dengan alasan tidak diatur, itu kan ngaco. Praperadilan sudah diatur dengan jelas kewenangannya," ujar Tumpa saat berbincang dengan VIVA.co.id.

Harifin menjelaskan, praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di pasal itu, hanya ada lima kewenangan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan permintaan ganti rugi.

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Menurut Tumpa, ada tiga proses untuk menghentikan seseorang menjadi tersangka. Pertama, ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kurangnya bukti.

Kedua, perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan. Ketiga, setelah melalui proses di pengadilan. Jika pengadilan menyatakan bebas, maka orang itu bebas.

"Jadi dia menabrak kewenangan. Itu bukan kewenangan praperadilan, itu kewenangan pengadilan. Pertimbangan hakim itu ngaco," kata Tumpa.

Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon (KPK) adalah tidak sah," kata Hakim Sarpin saat membacakan putusan.

Sarpin menjelaskan, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terhadap diri Budi Gunawan sebagaimana disangkakan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 UU KPK tidak sah.

KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'

Baca juga:

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016