VIVAnews - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta harga rumah susun sederhana milik atau rusunami terjangkau masyarakat kelas menengah ke bawah. Sedangkan pengembang menghendaki harganya naik.
Permintaan pengembang disebabkan perubahan aturan dari Peraturan Gubernur Nomor 136 tahun 2007 yang direvisi menjadi Pergub No 27 tahun 2009.
Revisi aturan itu menyebabkan pengembang kesulitan memproses perizinan, sehingga banyak yang merugi. Karena itu pengembang minta harga dinaikkan dari Rp 144 juta menjadi Rp 180 juta.
Pemerintah akan mempertimbangkan permintaan pengembang. "Akan dipertimbangkan. Tapi kami meminta mereka realistis, karena harga baja turun, harga lain-lain juga banyak yang turun," ujar Kalla saat meninjau sebuah rusunami di Kalibata.
Selain itu, Kalla juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempercepat perizinan. Segala aturan tentang pembangunan juga akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta. "Semua pembangunan harus sesuai aturan DKI," kata Kalla.
Dalam tinjauan ini, Kalla ditemani oleh Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Asy'ari, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.