Romli Tunjukkan Lima Bukti Keputusan Yusril

VIVAnews - Tim kuasa hukum Romli Atmasasmita mengajukan tanggapan atas dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum. Mereka mengungkapkan lima fakta terkait sisminbakum.

Lima surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman saat itu, Yusril Ihza Mahendra. Lima surat yang dimaksud Juniver antara lain Surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 4 Oktober 2000 tentang Pemberlakuan Sisminbakum. Kedua, kata Juniver, adalah surat keputusan nomor 19/K/Kep/KPPDK/X/2000 tanggal 10 Oktober tahun 2000 tentang Penunjukkan Pengelola dan Pelaksana Sisminbakum.

Dalam eksepsinya tim kuasa hukum juga menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). "Surat tersebut antara lain berisi mengatur tarif akses fee dan pembagian hak atas uang akses fee yang diterima," kata Juniver saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Mei 2009.

Surat keempat yang ditandatangani Yusril, lanjut Juniver, adalah surat keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI nomor M-01.HT.01.01 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tatacara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

Kelima adalah surat keputusan menteri kehakiman dan HAM RI nomor M-02.HT.01.01 tahun 2001 tanggal 31 Januari 2001 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.

"Terdakwa hanya menunaikan tugas untuk melaksanakan kebijakan menteri Kehakiman dan HAM RI," ujar dia.

Kuasa Hukum juga berpendapat surat dakwaan yang diajukan Penuntut Umum sangat keliru dan kabur. Terdakwa, kata Juniver, bukan tindak pelaku yang sebenarnya. "Orang karena jabatannya melaksanakan perintah atasan terdakwa yakni Profesor Yusril Ihza Mahendra, selaku Menteri Kehakiman dan HAM RI," tegas Juniver.

Menanggapi hal tersebut, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum itu berpendapat bahwa memang seharusnya Yusril bertanggungjawab dalam perkara ini. Romli berpendapat bahwa posisinya dalam perkara ini menjadi bias.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa Romli dengan Pasal 12, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai Romli menikmati dana dari biaya akses sistem administrasi badan hukum atau sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar.

Selain itu, Romli juga diduga telah melakukan pemerasang dengan mewajibkan seluruh advokat membayar biaya sisminbakum. Jumlahnya mencapai Rp 31 miliar.

Romli juga didakwa bersama-sama dengan Ali Amran Djanah dan Yohannes Waworuntu telah melakukan pemufakatan jahat. Tindakan ini juga dilakukan bersama dengan Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo.

Dalam dakwaan, Jaksa juga menyebutkan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesudibjo bersama Romli meneken rancangan kerja sama proyek sisminbakum. Dalam draft tersebut diatur soal pembagian dana sisminbakum antara Depkumham dan PT Sarana Rekatama masing-masing 10:90.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya
Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024