Merokok di Kantor, PNS DKI Bakal Distafkan

Spanduk dilarang merokok di Balai Kota
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang kedapatan merokok di tempat kerjanya.

Tidak hanya kedapatan merokok, Kepala Inspektorat DKI, Lasro Marbun, mengatakan, sanksi akan diberikan bahkan kepada PNS yang di meja kerjanya ditemukan puntung rokok atau abu bekas rokok.

"Karena bila ditemukan ada abu atau puntung rokok di ruangan kerjanya, itu menunjukkan indikasi bahwa dia seorang perokok. Sanksinya adalah teguran bila hanya ditemukan satu atau dua kali. Tetapi bila ditemukan sampai ketiga kali, sanksinya bisa distafkan," ujar Lasro di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 Januari 2015.

Lasro menjelaskan, ada empat peraturan yang mendasari dilakukannya pelarangan ini. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 dan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ancaman sanksi 'penstafan' atau pencopotan seorang PNS dari jabatannya sendiri, kata Lasro, dimungkinkan berkat pasal 20 dalam undang-undang yang terakhir disebutkan.

Pasal tersebut memberi kewenangan kepada lembaga pengawas internal atau Inspektorat dari masing-masing lembaga pemerintah untuk melakukan penyelidikan serta menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pegawai atau pejabat yang ditemukan melanggar ketentuan atau perundang-undangan.

"Bila dia (PNS) merokok, berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita (Perda dan Pergub yang berkaitan dengan pelarangan merokok)," ujar Lasro.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, di kompleks Balai Kota DKI sendiri, aturan pelarangan ini sudah mulai disosialisasikan dalam bentuk spanduk-spanduk dan stiker yang dipasang tidak hanya di dalam ruangan, namun juga di luar ruangan.

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Tidak hanya PNS, masyarakat yang kedapatan menyalakan rokok di sudut manapun di kompleks Balai Kota DKI akan ditegur dan disuruh mematikan rokoknya, bahkan terkadang dengan cara ditarik paksa, oleh petugas Satpol PP DKI.

Baca juga:

Tujuh Bahan Berbahaya pada Rokok Selain Nikotin
Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016