Larangan Anggota DPR Main Sinetron, Venna: Itu Konsekuensi

Venna Melinda
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Tak semua artis yang lompat pagar menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat keberatan dengan rancangan aturan baru bahwa mereka dilarang menjadi bintang iklan, sinetron, film, dan kegiatan kesenian lainnya yang bersifat komersial.

Anggota Fraksi Demokrat, Venna Melinda, misalnya. Venna mengaku tak akan mempermasalahkan pasal 12 di rancangan kode etik DPR periode 2014-2019 yang masih dibahas tersebut.

"Ya, itu konsekuensi," kata Venna di gedung DPR, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Venna mengaku berhenti beraktivitas di dunia hiburan sejak 2009, setelah terpilih sebagai anggota DPR.  "Kalau saya sih dari tahun 2009 memang sudah memutuskan total di DPR, kode etik itu sudah dijalani sejak lim tahun lalu," katanya.

Namun demikian, dia enggan berpolemik terkait pasal 12 tersebut.  Menurutnya semua diserahkan pada personal anggota DPR dan partai masin masing.  "Tapi sebagai kader kita komit. Itu keputusan pribadi," katanya.

Bunyi pasal 12 di rancangan kode etik DPR itu sebagai berikut: Pasal 12. Anggota dilarang terlibat dalam iklan, film, dan atau kegiatan seni lainnya yang bersifat komersial, khususnya yang merendahkan wibawa dan martabat anggota Dewan.

Baca juga:

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka


Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016