Januari 2015, 70 WP Nunggak Pajak Dicegah ke Luar Negeri

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Belum genap satu bulan di 2015, sebanyak 70 wajib pajak (WP) perorangan maupun badan terkena pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Mardiasmo, di kantornya, Selasa 27 Januari 2015, mengatakan total tunggakan yang harus dibayarkan dari 70 WP tersebut mencapai Rp299 miliar.

"Kami sudah mencegah 13 WP orang pribadi (OP) dan 57 WP badan," ungkapnya.

Mardiasmo memaparkan, dari 70 WP tersebut, 66 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), sisanya warga asing. Warga negara asing (WNA) yang dicegah semuannya berasal dari Asia.

Sementara itu, dia memaparkan, selama 2014 total tunggakan pajak mencapai Rp3,4 triliun, terdiri dari 76 WP OP dan 422 WP badan.

"WNI 433 orang dan WNA 65 orang," tambahnya.

Dia menuturkan, untuk WNA sebanyak 54 orang berasal dari Asia, tujuh dari Australia, Eropa dua orang, dan Amerika dua orang.

"Sekarang sudah ada yang terbit KMK (Keputusan Menteri Keuangan)-nya maupun dalam proses," kata Mardiasmo. (asp)

Ini Opsi Terakhir, BIla Tax Amnesty Tak Capai Target



Baca juga:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?

Revisi UU Pajak akan segera diajukan ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016