Kuasa Hukum Budi Gunawan Cabut Laporan di Kejaksaan

Pengacara Komjen Budi Gunawan Razman Arif Nasution di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menyatakan sudah tidak lagi menindaklanjuti laporan kuasa hukum Budi Gunawan karena laporan tersebut sudah dicabut pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu.

Laporan ke Kejagung pada 21 Januari 2015 itu terkait dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan BG sebagai tersangka.

"Kemarin hari Jumat itu berubah sedemikian rupa, sehingga pada hari Jumat sore, tanggal 23 itu kuasa hukum BG mencabut laporannya ke Kejagung. Jadi sudah selesai, tidak ada yang perlu ditindaklanjuti," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Kejagung, 26 Januari 2015.

Menurutnya alasan pencabutan laporan tersebut karena di Mabes Polri sudah ditindaklanjuti jadi Kejagung tidak perlu menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kan kita tahu kalau di Mabes Polri sudah ditindaklanjuti, apa yang menjadi keinginan mereka, karena secara MoU-nya kalau salah satu instansi penegak hukum sudah menangani sebuah kasus yang serupa kita tidak boleh menangani lagi," ujar Tony.

Baca juga:

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016