Alasan Polisi Borgol Bambang Widjojanto Saat Ditangkap

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan proses penangkapan dengan cara borgol tidak bertujuan untuk membuat malu Bambang Widjojanto ataupun lembaga yang dipimpinnya, yaitu Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).

Ronny mengatakan, proses tersebut sudah sesuai dengan mekanisme hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam pasal 16 dan 17 UU tersebut, ditegaskan penyidik bisa menangkap tersangka dalam rangka pemeriksaan.

"Dasarnya bukti awal harus cukup, dengan dasar itu penyidik melakukan itu. Itu memang perintah pimpinan untuk penangkapan agar bisa diperiksa," ujar Ronny di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015.

Ronny menjelaskan, proses penangkapan wakil ketua KPK itu juga direkam secara lengkap. Sehingga jika tersangka merasa diperlakukan tidak layak bisa mengajukan tuntunan dalam proses pra peradilan.

"Proses (penangkapan) itu begitu tertutup, tidak disiarkan media tidak untuk membuat malu lembaga berkaitan seorang tersangka yang kebetulan saat ini pimpinan KPK," ungkapnya.

Tim penyidik polri yang dipimpin Kabareskrim tersebut harus melakukan penangkapan sesuai prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP). Sehingga jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, tidak didasari oleh kesalahan prosedur.

"Itu tentu situasional, dan ini menjadi bahan evaluasi bagi penyidik," tegasnya.

Baca juga:



Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016