- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dibebaskan karena dua kali menolak menandatangi surat perintah penahan yang diterbitkan kepolisian. Bambang dibebaskan dari tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu dini hari.
"Saat surat penahanan diterbitkan, Pak Bambang menolak menandatanganinya," kata pengacara Bambang, Usman Hamid, Sabtu 24 Januari 2015.
Usman menjelaskan, Bambang dalam pemeriksaan, Bambang diberi 8 pertanyaan. Proses pemeriksaan berlangsung sore kemarin, Jumat 23 Januari 2015 selepas sembahyang Ashar.
"Setiap pertanyaan dijawab Pak Bambang dengan berupaya mempermasalahkan pasal yang disangkakan kepadanya," papar Usman.
Bambang dibebaskan setelah lebih dari 10 jam menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri usai ditangkap di Depok, kemarin pagi, Jumat 23 Januari 2015.
Bambang mengaku tidak mendapatkan tindakan kekerasan pada dirinya selama proses penangkapan dan pemeriksaan.
"Saya berterima kasih kepada penyidik karena dapat menyelesaikan pemeriksaan malam ini," kata Bambang. (ren)
Baca juga: