Perampok Ini Juga Mengaku Wartawan

Pelaku perampokan Bank Muamalat Medan ditangkap.
Sumber :
  • Satria Lubis-Medan

VIVAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, selain mengaku sebagai anggota polisi, para perampok juga ada yang mengaku sebagai wartawan.

Media Asing Gak Yakin Timnas Indonesia Rebut Tiket Olimpiade Paris 2024: Mereka Tak Diunggulkan

Perampok ini berbekal kartu pers yang bertuliskan media massa Radiasi News. Foto tersangka mengenakan jas dengan nama Ishak Ismayadi sebagai wartawan tertulis di kartu pers tersebut.

"Mereka bukan hanya merampok namun juga menipu dengan modus penggandaan uang," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Jumat 19 Desember 2014.

Menurut Heru, otak perampokan ini ialah IS alias Ian. Namun, IS alias Ian ditembak mati polisi karena saat ditangkap mencoba melakukan perlawanan kepada petugas.

"Kelompok ini beraksi bukan hanya di Jabodetabek. Namun, mereka juga telah merampok di sebuah rumah warga di Sumedang, Jawa Barat," kata Heru.

Heru menambahkan, komplotan perampok ini mengincar rumah-rumah mewah dan menuduh ada narkoba di dalamnya.

Seperti yang terjadi, rumah korban Iwan yang berada di Bekasi, komplotan ini berhasil membawa kabur 4.000 dolar AS, Rp 40 juta, 3 Kg perhiasan emas dan barang berharga lainnya.

"Namun, sebulan kemudian, para pelaku ditangkap. Untuk pelaku C, J, D, dan E, saat ini masih dinyatakan DPO dan dalam pengejaran petugas," katanya

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, selain membekuk para tersangka, polisi juga menyita barang bukti, di antaranya beberapa jaket warna hitam, sejumlah telepon genggam, penutup kepala, borgol, celurit, senjata Airsoft Guns, senjata replika, tanda kewenangan Polri, senjata api revolver, golok, obeng, linggis, pisau, uang tunai Rp17 juta, dan perhiasan.

"Kami juga sita uang palsu dalam dua kantong besar, dan untuk kasus uang palsu ini akan kami kembangkan lagi. Kemudian, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Rikwanto

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Anies Baswedan mengatakan ada peluang Prabowo Subianto mengundang dirinya untuk melakukan pertemuan usai putusan MK karena sebetulnya hanya lawan dalam pemilu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024