Mbak Tutut Dinilai Tetap Bisa Eksekusi TPI

Pemilik PT CTPI, Siti Hardiyanti Rukmana didampingi manajemen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Feronike Rumere

VIVAnews - Sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tampaknya masih akan berkelanjutan. Meskipun telah ada Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), bahwa Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut tetap berhak mengeksekusi TPI.

Sebagai informasi, BANI dalam keputusan yang telah dikeluarkan menyebutkan bahwa kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen sah menjadi milik Hary Tanoe Soedibyo, melalui anak usaha PT MNC investama yaitu PT Berkah Karya Bersama.

Namun, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Jumat 19 Desember 2014, pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu, menilai bahwa Tutut telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Secara yuridis lanjutnya, BANI maupun MA secara tegas menyatakan bahwa Mbak Tutut adalah pemilik yang sah TPI.

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak Pidana

“Sengketa kepemilikan stasiun TPI harus menggunakan putusan PK MA, yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana,” ujarnya.

Houtland menyebutkan, BANI tidak dapat membatalkan putusan MA, sebab BANI posisinya lebih rendah daripada MA. Apalagi, katanya, perkara kepemilikan TPI diawali dari pengadilan, maka proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan, bukan melalui BANI.

Dia menjelaskan, jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama, kemudian berlanjut sampai PK di MA, tentunya putusan MA bisa digunakan.

“BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tutut, Harry Ponto mengatakan, jika ditelaah lebih dalam, putusan BANI dalam kasus PT Berkah Karya Bersama melawan Tutut adalah menolak gugatan inti PT Berkah Karya Bersama selaku pemohon.

BANI tidak mengabulkan gugatan PT Berkah yang meminta agar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang digelar oleh Tutut pada 17 Maret 2005 dinyatakan tidak sah.

BANI juga menolak permintaan PT Berkah untuk dinyatakan sah RUPSLB yang diselenggarakan PT Berkah pada 18 Maret 2005.

“Silakan Anda cermati putusannya. Di situ BANI secara jelas tidak mengabulkan gugatan inti PT Berkah sehubungan dengan RUPSLB. Sementara Putusan MA jelas menunjuk RUPSLB yang mana yang sah dan mana yang tidak sah, yaitu RUPSLB yang sah adalah RUPSLB yang dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2005 yaitu RUPSLB versi Mbak Tutut,” tegas Ponto.

Dia mengatakan, putusan kasasi MA yang dikuatkan dengan Putusan PK MA jelas menyatakan tidak sahnya seluruh hasil RUPSLB 18 Maret 2005 dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah itu.

100 People Still Missing in Moscow Concert Hall Attack

Konsekuensinya, katanya, juga tidak sah penjualan saham ke MNC dan perubahan call sign TPI menjadi MNC TV.

“Secara jelas BANI menolak dua tuntutan utama PT Berkah Karya Bersama, tapi masih ada kejanggalan dalam putusan itu. Kejanggalan paling menonjol adalah diktum yang menyatakan Mbak Tutut telah melakukan wanprestasi karena mencabut surat kuasa mutlak yang pernah diberikan kepada PT Berkah Karya Bersama. Diktum ini janggal,” tambahnya.

Baca juga:



Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia
Motor Honda BeAT di IMOS 2022

Honda BeAT Jadi Incaran Maling bukan karena Tidak Aman

Honda BeAT sebagai sepeda motor  jenis skuter matik terlaris di Indonesia, kerap jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor. Salah satu faktor yang dianggap banyak orang m

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024