Sumber :
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews
- Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mulai pesimis islah partai itu dapat diselesaikan dengan baik. Arah itu dia lihat setelah mecermati perkembangan dinamika pasca keputusan Menkumham terkait kisruh partai berlambang beringin itu.
"Menurut saya jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, jalan hukum melalui pengadilan adalah yang terbaik," kata Bambang.
Baca Juga :
Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui
"Menurut saya jalan terbaik agar kekisruhan ini tidak berlarut-larut dan masing-masing pihak merasa benar sendiri, jalan hukum melalui pengadilan adalah yang terbaik," kata Bambang.
Menurutnya, biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada. Proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU No.2/2011 tentang Partai Politik. "Dan Munas mana yang odong-odong," katanya.
Bambang mengungkapkan, Kemenkumham tidak berani membuka dan mengadu keabsahan data Munas Bali dan Munas Jakarta tersebut ke publik. Di pengadilan, kata dia, sangat dimungkinkan data-data dan dokumen-dokumen kedua Munas itu dibuka secara transparan.
"Biar pengadilan (hukum) dan publik melihat kepengurusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) mana sebenarnya yang lengkap dan didukung 34 DPD I Partai Golkar se-Indonesia dan 400-an lebih DPD II Partai Golkar se-Indonesia serta didukung 10 organisai yang ikut mendirikan dan didirikan Partai Golkar," ujarnya.
Dengan begitu, kata Bambang, masyarakat juga dapat langsung mengetahui Kepengurusan DPP Golkar mana yang tidak memiliki DPD I dan DPD II se-Indonesia.
Sebagai informasi, Kepengurusan hasil Munas Bali dilengkapi dukungan dan pengakuan secara tertulis sekaligus pernyataan penolakan terhadap Munas Jakarta yang ditanda tangani masing-masing ketua dan sekretaris yang sah sebagai bukti hukum dari 34 DPD I PG se-Indonesia dan 400an lebih DPD II PG se-Indonesia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, biarlah pengadilan memutuskan berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang ada. Proses Munas mana yang sah berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Golkar dan UU No.2/2011 tentang Partai Politik. "Dan Munas mana yang odong-odong," katanya.